Beberapa hari lalu, seorang pekerja migran Indonesia di Taiwan menjadi korban penipuan. Penipuan yang berkedok bantuan layanan aduan 1955 itu mengiming-imingi korban dengan layanan untuk mengurus pindah kerja. Padahal, sudah ada saluran tersendiri untuk mengurus pindah kerja di Taiwan. Ini Indosuara beri sejumlah tips mencari pekerjaan baru di Taiwan agar terhindar dari risiko penipuan.
Yang pertama tentunya, jika memilih lewat agensi, maka hendaknya pastikan agensi tersebut resmi dan terdaftar. Soalnya, sudah jadi rahasia umum kalau salah satu ancaman penipuan yang paling rentan di Taiwan adalah agensi ilegal. Lewat agensi non-resmi ini, pekerja migran bisa sangat dirugikan tidak hanya materi tetapi juga bisa terancam secara hukum.
Bagaimana mengindikasi bahwa agensi ini ilegal? Biasanya agen ilegal mengiming-imingi pekerja migran dengan bujukan-bujukan yang sebetulnya tidak masuk akal. Misalnya, ada seseorang yang menyambangi pekerja migran dan menawarkan pekerjaan baru dengan menyebut dirinya memiliki rekan yang mengurus agensi. Nantinya dia akan berdalih kalau izin kerja di agensi rekannya bisa diurus dalam waktu yang sangat singkat. Ia juga mengiming-imingi pungutan yang lebih murah dari pada agensi lain. Namun, di balik iming-iming tersebut, biasanya si agensi palsu akan meminta uang muka terlebih dahulu.
Agensi palsu ini juga kerap memanfaatkan faktor psikologis pekerja migran. Misalnya ia membujuk agar pekerja migran mengundang temannya atau keluarganya di tanah air untuk datang ke Taiwan sebagai pekerja melalui jasanya. Caranya, balik lagi, seperti yang disebut di atas tadi. Dia akan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.
"(Kalau bertemu dengan bujukan seperti ini), Anda berkemungkinan bertemu dengan calo agensi tenaga kerja," demikian 1955hotline mengingatkan.
Selain lewat agensi apa ada cara lain? Jawabannya ada. Yakni dengan mengikuti program Direct Hiring. Program ini adalah proses perpanjangan kontrak kerja antara PMI dengan majikan tanpa melalui agency Taiwan maupun jasa PPTKIS di Indonesia. Tujuannya adalah agar biaya yang dikeluarkan pekerja lebih hemat tanpa menyertakan service agency setiap bulan.
Mengutip laman KDEI, Direct Hiring atau dapat disebut juga Re-entry Hiring adalah suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara TKI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency Taiwan maupun jasa PPTKIS di Indonesia. Cara pengurusan Direct Hiring sangat mudah, majikan dapat langsung menghubungi atau datang langsung ke loket Layanan Direct Hiring Service Center yang berkantor pusat di Taipei yaitu di 3f, No. 69, Sec. 2 Yanping N. Rd. Datong District, Taipei City 103, Taiwan atau dapat menghubungi nomor telp. 02-6618-0521 tekan 109 atau 108 untuk layanan dalam Bahasa Indonesia. Selain pada alamat tersebut diatas, proses Direct Hiring juga dapat dilayani di daerah Lotung, Zhongli, Taichung, Tainan, dan Kaohsiung.
Sebelumnya, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas menilai praktik jual beli kerja dengan melibatkan calo memang masih sering terjadi. Bahkan para calo ini sudah dengan terang terangan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Untuk itu, ketegasan pemerintah baik negara penempatan dalam hal ini Indonesia maupun Taiwan sangat diperlukan.