Ilustrasi kartu identitas (Dok. Pixabay)
Indosuara - Layanan aduan 1955 mengingatkan agar siapa saja yang berada di Taiwan, termasuk para pekerja migran agar berhati-hati pada data pribadi mereka. Terutama kartu identitas dan rekening bank. Dilansir dari unggahan yang disampaikan di akun Facebook-nya, 1955 menegaskan bahwa semua pihak tidak boleh mengalihtangankan data dirinya kepada orang lain.
"Diingatkan untuk tidak meminjamkan kartu identitas dan rekening bank," demikian kata 1955.
Menurut pihaknya, data diri terutama kartu identitas dan rekening bank harus disimpan dengan baik. Jangan sekali-kali dipinjamkan ke pada siapa pun baik teman senegara atau orang lain. Soalnya, hal tersebut amat berisiko bagi keamanan data si pemegang kartu.
"Guna menghindari dijadikan sebagai alat tindakan penipuan. Tanpa anda sadari, dan dimanfaarkan sebagai perpanjangan tangan komplotan penipuan," ucap layanan aduan 1955.
Menurutnya, banyak kasus di mana pekerja migran asing di Taiwan terjerat kasus kriminal perdata padahal mereka tidak tahu kesalahannya. Ini bisa terjadi karena setelah data pribadi si korban dijadikan alat penipuan, maka bisa dituding sebagai pelaku.
"Selain harus menghadapi investigasi kriminal dan menanggung hukum perdata, hal ini juga mungkin akan memengaruhi hak bekerja anda di Taiwan," ucap 1955.
Ancaman peretasan dan penipuan memang menjadi bahaya laten yang menghantui Taiwan. Para pelakunya bekerja lewat berbagai modus. Seperti telepon gelap atau penipuan yang dilakukan lewat internet. Mereka akan menyebarkan info soal adanya pekerjaan paruh waktu dalam jangka pendek tetapi memilik upah yang sangat besar.
"Atau bisa juga pekerjaan sambilan yang dikerjakan di rumah tapi bergaji tinggi," kata 1955.
Nantinya orang tersebut akan menjerat calon korban yang tertarik. Biasanya mereka tidak langsung meminta korban mengirimkan uang tetapi meminta data pribadi yang bisa disalahgunakan.
"Memberikan data penting pribadi dan rekening bank kepada sidikat penipuan yang melakukan tindakan kejahatan, dengan demikian anda akan dijadikan kaki tangan penipuan yang harus memikul tanggung jawab pidana," demikian 1955 menyatakan.
Selain iming-iming pekerjaan, sering juga modus iklan pinjaman tanpa agunan, tanpa pencatatan, dan tanpa penjamin. Iming-iming seperti ini tentu bisa dipahami cukup mudah sebagai pinjaman bodong karena tidak mungkin ada pinjaman dengan syarat yang begitu longgar.