14 hours ago

Demo Penghapusan Batas Masa Masa Kerja Pekerja Migran

Foto dokumentasi CNA.

Sejumlah organisasi pekerja hari Minggu (18/5) menggelar aksi di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) di Kota Taipei untuk menuntut penghapusan batas masa kerja pekerja migran asing (PMA) di Taiwan, yang selama 12 tahun untuk PMA sektor formal dan 14 tahun untuk yang informal. Fajar, ketua Serikat Buruh Pekerja Industri Perawatan Taiwan (SBIPT), organisasi yang menyelenggarakan aksi ini, turut meneriakan slogan "Hapuskan 12/14" yang merujuk pada batas masa kerja tersebut.

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, SBIPT menyerukan kepada pemerintah Taiwan agar mengakui kontribusi jangka panjang PMA kerah biru, menghapus batas masa kerja yang "Tidak masuk akal," dan mengakhiri diskriminasi serta eksploitasi yang dilembagakan, menurut rilis pers mereka yang diterima CNA.

Tuntutan utama mencakup penghapusan batas masa kerja 12/14 tahun bagi PMA kerah biru di Taiwan, revisi skema Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM) yang dinilai sarat eksploitasi, serta penerapan sistem rekrut langsung tanpa keterlibatan agensi perantara, tulis pernyataan tersebut.

Di lokasi demonstrasi juga ada pertunjukan drama aksi, dibawakan langsung para PMA sektor perawatan rumah tangga, yang menggambarkan pengalaman kerja mereka di Taiwan dan berbagai masalah nyata dalam sistem PTTM, terutama pembayaran agensi yang mencekik, di mana proses PPTM menuntut PMA merogoh kocek NT$26.000 (Rp14,19 juta) hingga NT$30.000.

Demonstrasi yang digelar pukul 10 pagi ini dimulai dengan meneriakkan berbagai slogan dalam tiga bahasa, Indonesia, Inggris, dan Mandarin serta dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) MOL.

Dalam orasinya, Ardi perwakilan dari Serikat Buruh Industri Manufaktur (SEBIMA) meneriakan tuntutan penghapusan agensi dan meningkatkan peran Pusat Layanan Perekrutan Langsung (DHSC).

Ardi menyatakan bahwa saat ini para pekerja formal, yaitu buruh pabrik, konstruksi, dan nelayan migran memiliki batasan masa kerja 12 tahun, yang jika ingin diperpanjang harus dengan mengikuti program PPTM, itupun jika majikan setuju.

Apabila majikan tidak setuju, perpanjangan kontrak akan dibatalkan, yang memicu banyaknya pekerja yang kabur karena ingin tetap bekerja di Taiwan, kata Ardi, sehingga ia ingin penghapusan batas masa kerja segera dilakukan.

Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Industri Pekerja Rumah Tangga Nasional (SBIPRTN) mengatakan “Skema retensi dan pemanfaatan jangka panjang pekerja migran bisa tinggal lama jika naik kelas menjadi PPTM.” Namun faktanya, lebih dari 700 ribu PMA kerah biru yang hanya mendapat status tersebut hanya 4 persen saja.

“Jika mereka meminta menjadi PTTM, para majikan merasa biayanya tinggi lalu merekrut pekerja baru, akibatnya pekerja migran yang sudah bersertifikat, bisa dipulangkan pada tahun ke-12 atau ke-14. Ini namanya habis dipakai lalu dibuang,” ujarnya.

Wanti, perwakilan dari Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) juga meneriakan orasinya untuk penghapusan masa kontrak kerja di Taiwan. Ia menilai jika program PTTM yang awalnya disambut sebagai harapan untuk mendapat kesejahteraan, ternyata tidak sesuai dengan harapan para pekerja.

Wanti menilai bahwa program ini justru menjadi lubang bagi agensi untuk menguruk keuntungan, sehingga banyak pekerja kaburan meningkat, ungkapnya saat orasi.

Melbi, perwakilan dari Domestic Caretakers Union dalam orasinya mengungkapkan bahwa PMA kerah biru dianggap sebagai pekerja yang tidak punya bakat, padahal kenyataannya, pekerja tersebut mempunyai jam kerja yang panjang dengan gaji yang rendah.

Ia juga mengatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi penduduk tetap di Taiwan (mendapatkan APRC) bagi PMA adalah harus mempunyai gaji yang tinggi, padahal upah yang disyaratkan tidak bisa diraih mereka.

Di akhir aksi, seorang perwakilan WDA memberikan tanggapan dengan mengatakan MOL telah mendengar tuntutan yang disampaikan dan akan mempertimbangkannya untuk langkah mereka ke depannya.

Setelah demonstrasi, secara khusus Fajar mengatakan pada CNA yang terpenting adalah tiga tuntutan penghapusan batasan kerja, merevisi kebijakan program PPTM, memberikan perpanjangan masa pencarian kerja menjadi enam bulan bagi pekerja migran.

“Kami juga akan mempersiapkan demo selanjutkan yang akan dihadiri oleh lebih banyak lagi organisasi dan serikat buruh di Taiwan, diselenggarakan pada bulan Desember nanti,” ungkap Fajar yang juga menjabat sebagai ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS).

Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut, MOL juga mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa penghapusan batas masa kerja tanpa jalur resmi untuk perubahan status akan menyulitkan PMA mengakses sistem imigrasi teknis Taiwan dan merugikan perlindungan hak mereka.

Untuk itu, kata MOL, pemerintah pada April 2022 telah meluncurkan Program Retensi Pekerja Migran Jangka Panjang, yang memberikan ruang bagi PMA senior untuk beralih menjadi PTTM.

Hingga akhir April 2025, sebanyak 46.000 PMA telah berhasil naik status menjadi PTTM, kata MOL, seraya menyatakan mereka akan terus mengevaluasi jenis pekerjaan, persyaratan, dan proporsi kuota dalam program ini berdasarkan masukan masyarakat.

Terkait pelanggaran upah dalam skema PTTM, MOL mengatakan PMA bisa mengadu ke saluran siaga 1955, dan kementerian juga melakukan audit berkala, akan menjatuhkan sanksi bagi majikan yang terbukti melanggar, sekaligus membantu pekerja mencari pemberi kerja baru melalui pusat ketenagakerjaan publik.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

25NT

SKIN CARE 保養品

100NT

SKIN CARE 保養品

90NT

SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Seorang Wanita di Taichung Hampir Tertipu NT$2 Juta Cinta Online

Foto diambil dari kepolisian setempat. Kantor Polisi Taiping menyampaikan bahwa pada pukul 11 siang hari Selasa (13/5), mereka menerima laporan dari staf Mega Bank yang mencurigai seorang nasabah wanita hendak mentransfer NT$2 juta ke rekening yang tidak dikenal, dan menduganya sebagai korban penip...

Pemerintah Indonesia Siapkan 20 Ribu Rumah Bersubsidi Untuk PMI

Foto diambil dari KDEI. Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (8/5) itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Abdul Kadir Karding secara resmi meluncurkan program pembangunan 20.000 unit rumah sebagai bentuk penghargaan terhadap kon...

PMI Kerja di Luar Job, Setelah Dilaporkan, Majikan Dituntut NT$300 Ribu

Foto diambil dari GANAS. Awal mulanya, seorang PMI yang mempunyai job di kontrak kerjanya tertera sebagai perawat lansia. Namun ia juga dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan tugas membersihkan rumah setiap hari serta menjaga toko, ungkap Fajar dalam wawancaranya bersama CNA...

PMI Taiwan Tak Bisa Bayar Pinjol, ARC, NHI, Paspor Disita

Foto ilustrasi diambil dari CNA. Saat dihubungi CNA pada Kamis (8/5), Ari Yoga salah satu ketua organisasi di Taiwan menuturkan bahwa ada pelaporan kasus yang diterimanya, PMI yang tidak bisa memperpanjang izin Sertifikat Penduduk Asing (ARC) karena semua dokumen pentingnya dijadikan jaminan oleh p...