Foto diambil dari Liberty News.
Seorang pria Indonesia bernama Long bertengkar dengan istrinya yang bernama Chen. Dia kemudian memukuli putrinya yang berusia 5 bulan untuk melampiaskan amarahnya, lalu membungkusnya dengan selotip dan memasukkannya ke dalam lemari es. Tiga hari kemudian, Long Nan bekerja sama dengan seorang wanita bermarga Lin mengubur mayat anaknya di pantai di Distrik Xinwu, Kota Taoyuan.
Chen Nv menangis, "Saya memimpikan putrinya kesakitan setiap hari.” Pengadilan Tinggi mendakwa Long Nan karena menyiksa dan membunuh putrinya sendiri. Pengadilan tingkat pertama menjatuhi hukuman 10 tahun dan penjara pada bulan Oktober untuk kejahatan melukai hingga kematian seorang anak dan meninggalkan mayat, dan Chen Nu dijatuhi hukuman 6 bulan untuk kejahatan meninggalkan mayat.
Long Nan dan Chen Nv yang berusia 25 tahun dengan usia yang sama memiliki 2 anak perempuan setelah menikah. Pada 14 Juni tahun lalu, Long Nan dan Chen Nv bertengkar di kediaman mereka di Distrik Zhongli, Kota Taoyuan. Long Nan dengan marah mengambil anak perempuannya usia 5 bulan.
Dia menjatuhkan anaknya ke tempat tidur, menutupi hidung dan mulutnya dengan handuk dan memukuli wajah dan tubuhnya. Bayi perempuan itu tidak tahan dengan tubuh kecilnya dan dipukuli sampai mati oleh ayahnya sendiri hidup-hidup.
Takut memprovokasi suaminya, Chen Nv hanya menonton dan tidak menghentikannya. Melihat putrinya tidak memiliki tanda-tanda kehidupan, dia tidak mengirimnya ke dokter. Dia mendengarkan instruksi Long Nan untuk memasukkan tubuh putrinya ke dalam lemari es untuk disimpan.
Pada tanggal 17 Juni tahun yang sama, pria tersebut dan istrinya membungkus putri mereka dengan handuk, kantong plastik, dan mengikatnya dengan selotip hitam, dan membawa mayatnya ke pantai dekat Pelabuhan Perikanan Yongan di Distrik Xinwu. Mereka juga meminta Lin Nu untuk membeli es batu untuk mendinginkan mayat dan menggali lubang untuk mengubur mayatnya di malam hari ketika tidak ada orang.
Sebelum menguburkan jenazah, pasangan Long Nan membawa putri mereka yang berusia dua tahun ke supermarket di dekat rumah mereka dan meninggalkan nama dan nomor telepon kakek anak itu. Supermarket itu meneleponnya dan tidak ada orang dewasa yang datang mengambil anak kecil itu.
Setelah menghubungi kakek anak itu, bibi anak itu menemukan bahwa keberadaan bayi perempuan itu tidak diketahui. Setelah menanyai pasangan itu, mereka menemukan bahwa dia telah dibunuh. Mereka memanggil polisi dan menggali mayat bayi perempuan di pantai.
Long Nan dan Chen Nu segera membantah melakukan kejahatan, dengan alasan bahwa bayi perempuan jatuh dari ketinggian, tetapi penuntut menemukan bahwa itu jelas berbohong. Pasangan Long Nan dan Lin Nu diadili atas kejahatan yang menyebabkan kematian dan meninggalkan mayat dan meminta pengadilan untuk memperberat hukumannya.
Pengadilan Taoyuan mengakhiri persidangan pada bulan Juni tahun ini. Long Nan dijatuhi hukuman 10 tahun dan penjara Oktober untuk kejahatan melukai sampai mati dan meninggalkan mayat. Chen Nv dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena kejahatan meninggalkan mayat. Long Nan dan Liu Nu adalah adalah teman laki-laki dan perempuan.
Keduanya pun dibebaskan dengan jaminan NT$ 50,000 untuk penangguhan sementara. Baru-baru ini keduanya dihadirkan dalam pengadilan untuk dijatuhi dakwaan. Namun keduanya tidak hadir.