Foto:
Indosuara -- Bagi para pekerja migran yang hendak mengambil cuti pulang kampung, layanan aduan 1955 mengingatkan apa saja yang harus diperhatikan. Dalam unggahannya di media sosial Facebook, 1955 menyebut salah satunya adalah re-entry permit atau izin masuk ke Taiwan lagi.
Menurut 1955 sehubungan dengan visa yang diberikan kepada pekerja migran di Taiwan adalah visa sekali masuk atau single entry visa, maka apabila ingin pulang ke kampung halaman dan meninggalkan Taiwan untuk sementara waktu, maka perlu mengurus pengajuan re-entry permit tadi. Surat yang merupakan izin masuk ke Taiwan lagi itu bisa diajukan kepada Dinas Imigrasi di Taiwan.
Selain itu, pekerja migran juga harus memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan saat kembali dan keluar dari negara asalnya.
"Dengan demikian baru dapat berlibur dan kembali ke Taiwan untuk melanjutkan bekerja dengan lancar," demikian kata 1955.
Untuk diketahui, semua pekerja migran yang ada di Taiwan memiliki hak cuti. Termasuk untuk pekerja domestik. Tidak perlu khawatir jika hendak pulang namun tak ada pengganti dirinya untuk menjaga pasien. Karena keluarga yang mempekerjakan pengasuh orang asing boleh menggunakan layanan perawatan jangka panjang.
"Layanan Perawatan Jangka Panjang bisa diajukan ke pemerintah (oleh majikan) saat pengasuh asing cuti pulang ke kampung halaman," demikian ditulis oleh layanan aduan 1955.
Mengutip informasi 1955, berdasarkan Undang-undang layanan ketenagakerjaan, selama masa kontrak kerja berlaku, orang asing dapat mengajukan cuti pulang ke kampung halamannya. "Dan majikan harus menyetujuinya," ucap 1955.
Apabila majikan tak mengizinkan karena khawatir tak ada pengganti pengasuh selama cuti, maka majikan perlu diberi tahu bahwa ada layanan perawatan jangka panjang. Namun demikian perlu ditegaskan juga kalau layanan ini hanya berlaku untuk keluarga ynag mempekerjakan pengasuh orang asing.
"Pekerja migran dapat menjelaskan pada majikan bahwa majikan dapat menggunakan layanan perawatan jangka panjang yang disediakan pemerintah," demikian disampaikan 1955.