2022-11-30

Hati-Hati, Ini Denda Modifikasi Ilegal Sepeda Listrik.

Ilustrasi sepeda listrik (Dok. Pixabay)

Indosuara - Pemilik sepeda listrik atau yang sekarang dinamakan sebagai kendaraan roda dua listrik mikro di Taiwan tidakdiperkenankan memodifikasi kendaraannya secara ilegal. Jika berani melalukakan hal tersebut maka denda yang cukup besar menanti dengan jumlah paling tinggi mencapai NTD5.400.

Dalam surat edaran yang kembali disebar oleh 1955, aturan baru soal sepeda listrik di Taiwan membatasi kecepatan maksimum hingga 25km/jam. Oleh karena itu tidak boleh menambah kecepatan yang sudah ditentukan.

"Dilarang memodifikasi sendiri perangkat kontrol elektronik atau spesifikasi asli tanpa izin," demikian pernyataan 1955.

Tidak hanya ancaman denda, sepeda listrik yang ketahuan dimodifikasi tanpa izin juga akan diinstruksikan untuk mengubah kembali ke spesifikasi asal. Biasanya yang sering ditemukan di lapangan adalah menambah daya baterai sehingga sepeda listrik bisa melaju lebih kencang dan punya daya lebih lama. Namun kalau ketahuan, denda dan perintah mengembalikan spesifikasi ke sepeda listrik semula menjadi beban biaya lagi bukan?

Untuk yang masih bingung terkait pendaftaran asuransi, pihak 1955 juga menyatakan bahwa asuransi bisa dibuat di perusahaan asuransi harta benda. Ada di mana saja perusahaan asuransi harta benda itu? Bisa dicek daftarnya di laman www.ib.gov.tw.

"Dimana dapat mengajukan pengurusan pelat kendaraan roda dua listrik mikro? Silakan mengurusnya di Stasiun Pengawasan Jalan Raya pada masing-masing tempat," demikian tambah 1955 menambahkan informasi soal tempat pengajuan pelat.

Untuk mendaftar, teman-teman perlu membawa identitas diri, kartu kepemilikan kendaraan, struk pembelian, sertifikat kesesuaian, sertifikat asuransi motor dengan masa berlaku lebih dari 30 hari juga cap segel. Biaya pembuatannya adalah NTD 300 di luar biaya lisensi kendaraan yang dipatok NTD 150. Khusus untuk pekerja migran yang membeli unit sepeda listrik baru setelah aturan ini berlaku, perlu juga menyertakan surat persetujuan dari majikan. Artinya, surat dari majikan tidak diperlukan untuk sepeda listrik yang sudah digunakan.

Selain itu, kendaraan roda dua listrik mikro (nama baru sepeda listrik) yang telah lolos uji dan ditempelkan label lolos uji sebelum tanggal penerapan peraturan harus diregistrasi dan menggantungkan pelat kendaraan dalam kurun waktu dua tahun.

"Jika terlambat akan didenda NTD 1200 sampai NTD 3600 dan dilarang mengemudikan kendaraannya," jelas 1955.

Adapun sepeda listrik yang telah mendapatkan pelat, jika mendapatkan pemberitahuan dari otoritas berwenang untuk memperbarui asuransi dalam masa waktu tertentu, tetapi tidak memperbarui dan terus mengendarainya di jalan, maka pelat kendaraan akan dicabut.

Aturan baru ini dibuat untuk meminimalisir angka kecelakaan sepeda listrik. Menurut data Ditjen Bina Marga Taiwan, sepanjang delapan bulan pertama tahun 2022 ada sekitar 5800 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Sebanyak 33 di antaranya bahkan menyebabkan kematian. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun lalu yang mencatat 4900 kecelakaan.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

130NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品

130NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品

170NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品

0NT

3CDAPUR 厨房

Berita Terbaru Lainnya

Sebanyak 20.000 WNI Padati Sun Yat Sen Taipei Ikuti Salat Iedul Fitri

Foto dokumentasi Indosuara dan CNA. Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) meadati pelataran National Dr. Sun Yat-sen Memorial Hall yang pada Senin (31/3) dipenuhi puluhan ribu jemaah yang menjalankan salat di tengah guyuran hujan deras dan dinginnya Kota Taipei. Bertepatan dengan Hari Raya Iedul Fi...

Bagi yang Menghalangi Jalan Ambulans akan Didenda NT$500

Foto diambil dari CNA. Ketika ambulans mengaktifkan lampu strobo dan sirine selama keadaan darurat, ambulans memiliki hak lintas dan semua kendaraan dan pejalan kaki diharuskan memberi jalan, kata MOTC. Kementerian Transportasi dan Komunikasi (MOTC) menjelaskan pada hari Rabu (26/3) bahwa siapa pu...