Foto dokumentasi Indosuara.
“Saat ini banyak sekali kejadian yang menimpa PMI terutama sektor pabrik, banyak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Sangat susah untuk mendapat job (pekerjaan) baru di Taiwan karena agensi lebih suka mengambil PMI baru dari Indonesia ketimbang memberikan job baru kepada PMI yang sudah selesai potongan, jadi banyak juga PMI yang dipulangkan ke tanah air karena tidak dapat job,” ujar Wanti kepada CNA.
Ada banyak manfaat asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang tidak diketahui pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk klaim koper yang hilang saat cuti hingga Rp10 juta dan penggantian biaya tiket pesawat untuk "PMI bermasalah", ujar Wanti, Ketua Garda Buruh Migran Indonesia (BMI).
Ezra, perwakilan BPJS TK unit Taiwan dalam wawancara dengan CNA mengatakan bahwa manfaat bisa didapatkan PMI kerah putih dan biru. Mereka yang terkena PHK sepihak dari tempatnya bekerja dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim manfaat ini, ujarnya.
Persyaratannya adalah kartu peserta BPJS TK, paspor, perjanjian kerja, surat keterangan dari pemberi kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan rekening tabungan PMI, kata Ezra.
Klaim PHK sepihak bisa dilakukan maksimal satu bulan sebelum kontrak kerja berakhir, tambahnya, seraya menyarankan PMI untuk tidak menandatangani surat pemutusan kontrak kerja dan menjelaskan kasusnya ke KDEI agar dapat dibantu mediasi dengan pemberi kerja.
Fara Septiani, perwakilan lain dari BPJS TK unit Taiwan juga menambahkan pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat sebesar Rp1,5 juta. “Pengajuan klaim tidak hanya untuk PMI yang di-PHK saja, melainkan juga untuk PMI yang sudah tidak bisa kerja lagi dikarenakan kecelakaan kerja. Klaim biaya tiket pesawat pun juga bisa diajukan untuk PMI bermasalah, maksimal penggantian Rp15 juta,” ujar Fara.
PMI bermasalah mengacu kepada mereka yang terkena PHK atau sakit dan dipulangkan ke tanah air oleh majikannya karena tidak bisa bekerja lagi, tambahnya. Fara juga mengatakan klaim PHK sepihak bisa diajukan baik setelah PMI dipulangkan ke Indonesia maupun jika ia tetep berada di negara penempatan untuk menunggu kontrak kerja yang baru.
Klaim PHK sepihak juga termasuk dalam manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang hak penuntutannya gugur jika tidak diajukan klaim dalam waktu lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi, tambah Fara.
“PMI yang tidak melakukan klaim PHK sepihak, ketika ada kontrak kerja baru, maka iuran dari kontrak sebelumnya yang masih ada bisa dipakai, sehingga dibayarkan kekurangan bulannya saja,” pungkasnya.
“Kami mengharapkan agar PMI sadar akan manfaat dan pentingnya BPJS TK ini. Jadi, tidak hanya cek keaktifan kepesertaannya saat mau pulang cuti saja, melainkan harus aktif mulai sekarang untuk cek atau daftar,” ujar Fara yang berkantor di Jalan Ningxia, Kota Taipei.
Pendaftaran BPJS TK dapat dilakukan melalui tautan https://sipkon.kdei-taipei.org/#entry , sementara pengecekan status keaktifan peserta, dapat melalui https://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
Jika PMI mau bertemu langsung dengan perwakilan, Fara menganjurkan untuk datang setiap hari Minggu di kantor perwakilan Taipei City Mall, Taipei Main Station (TMS) dengan membuat janji terlebih dahulu melalui pesan WhatsApp di nomor 0905-146-804.