Foto: PMI anggota aktif BPJAMSOSTEK tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (9/5/2021). Sumber Kompas.com
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Ada dua program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yang wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Manfaat JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman. Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.
"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," jelas Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, Minggu (5/12/2021).
Manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta, santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
Bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000.
Jumlah PMI yang menjadi anggota aktif BPJAMSOSTEK hingga 31 Oktober 2021 ada 239.469.
Angka tersebut menurun jika dibandingkan data pada Maret 2021 yaitu sebanyak 365.842 anggota aktif. Saat itu yang mendaftar program jaminan sosial sebanyak 750.498 orang. Padahal, menurut data pemerintah jumlah PMI mencapai kurang lebih 6 juta orang.
Terkait hal tersebut pandemi Covid-19 secara tidak langsung memengaruhi jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK di sektor PMI yang berdampak kepada tertundanya keberangkatan mereka.
Penyebab lainnya menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (16/3/2021), adalah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif tidak melanjutkan masa kerjanya setelah kontrak berakhir.
Namun, BPJAMSOSTEK tetap berupaya menjaring lebih banyak anggota aktif dari kalangan PMI, khususnya di masa pandemi seperti ini. BPJAMSOSTEK pun terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Iuran BPJAMSOSTEK menjadi semakin mudah, setelah PMI melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJAMSOSTEK. Pembayaran iuran di luar negeri bisa melalui BNI (internet banking dan mobile banking), dan lainnya.
Setelah terdaftar sebagai anggota aktif BPJAMSOSTEK, PMI akan mendapat tanda bukti kepesertaan yang dapat berupa fisik (dicetak di kantor cabang), elektronik atau digital: (diterima melalui e-mail). Kartu peserta diterbitkan paling lama satu hari kerja sejak iuran dibayar lunas. (0l)