Ilustrasi cuti (Dok. Pixabay)
Indosuara - Setiap pekerja yang bekerja di Taiwan memiliki jatah cuti tahunan. Namun bagaimana kalau cuti tahunan belum diambil? Apakah pekerja bisa menggantinya dengan uang atau diperpanjang?
Menjawab ini layanan aduan 1955 mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak menikmati cuti tahunan dalam jumlah hari tertentu sesuai dengan masa kerja mereka. Sementara jika hak cutinya tidak diambil, ada dua kondisi yang memungkinkan diambil oleh pekerja.
Pertama jika pindah majikan. "Ketika kontrak kerja berakhir, majikan wajib melunasi uang cuti tahunan yang belum diambil," kata 1955.
Sementara kondisi kedua adalah kondisi akhir tahunan. Untuk kondisi ini, 1955 memastikan bahwa hak cuti yang tidak diambil oleh pekerja maka bisa diganti dengan uang atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan majikan.
"Sesuai dengan jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil, maka dapat diganti dengan uang, atau atas kesepakatan dari pekerja-majikan untuk diperpanjang hingga tahun berikutnya," jelas 1955.
Layanan aduan 1955 menambahkan, sehari sebelum akhir tahun atau masa kontrak kerja berakhir maka hak cuti ini harus sudah diselesaikan antara pekerja dengan majikan. Cara perhitungannya adalah upah jam kerja normal atau sistem gaji bulanan yang dibagi 30 hari.
"Apabila cuti tahunan yang diperpanjang hingga 2 tahun berikutnya masih belum diambil, maka majikan wajib melunasi dan diganti dengan uang kepada pekerjanya," tutup 1955.
Jika cutinya diambil dan hendak pulang ke Indonesia maka jangan lupa untuk meminta tanda re-entry permit dari pihak imigrasi Taiwan. Re-entry permit adalah izin masuk kembali dari pihak imigrasi Taiwan, selain nantinya akan diminta untuk memberikan bukti berupa ARC (kartu izin tinggal di Taiwan).