Layanan aduan 1955 menegaskan kalau selama periode menunggu pergantian pemberi kerja, pekerja asing tidak boleh bekerja. Hal ini disampaikan oleh layanan aduan 1955 melalui unggahannya di media sosial Facebook dan dikirim melalui LINE.
Menurut layanan aduan 1955 hal itu dianggap sebagai pekerjaan ilegal. "Ini melanggar Pasal 45 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pemberi kerja percobaan melanggar Pasal 57-1 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan," ucap layanan aduan 1955.
Jika ada pihak yang membandel seperti agensi atau majikan, maka akan ada denda yang menghantui.
"Bagi yang memperkenalkan orang lain untuk bekerja secara ilegal, akan dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 100 ribu ~ NT$750 ribu," jelas layanan aduan 1955.
Hal yang sama berlaku juga bagi pekerja yang bekerja di tempat yang sedang pailit. Layanan aduan 1955 menyebut ketika majikan menghadapi kondisi seperti krisis perusahaan, tutup usaha sehingga izin perekrutan dicabut, maka perlu lebih awal mengakhiri kontrak kerja. Untuk menjaga agar hak kepentingan diri terlindungi, maka pastikan majikan melunasi dan mengembalikan biaya pajak yang dipotong di muka.
Perlu diperhatikan juga selama masa menunggu pindah majikan, tempat tinggal pekerja migran tetap menjadi tanggung jawab majikan lama. Selain itu perlu juga menjalani prosedur sesuai dengan keinginan pekerja migran untuk pindah majikan.
Kendati demikian perlu diperhatikan juga, ketika izin perekrutan majikan lama dicabut, selama masa menunggu pindah majikan, pekerja dilarang bekerja dengan majikan lama.
"Pekerja migran tidak boleh bekerja dengan majikan lama," tegas 1955.
Sementara apabila melanjutkan perekrutan dan pekerja sedang dalam proses pindah majikan, maka bisa terus bekerja sampai mendapat majikan baru.