2023-03-18

Rekrut PMA Tingkat Menengah, Ini Yang Harus Dilakukan Majikan

Indosuara -- Layanan aduan 1955 menjelaskan apa yang perlu dikomunikasikan dengan majikan jika hendak beralih menjadi pekerja migran asing tingkat menengah. Salah satunya adalah perlunya majikan melakukan perekrutan dalam negeri di Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan.

Menurut Layanan Aduan 1955, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, majikan harus melakukan perekrutan dalam negeri dengan kondisi kerja yang rasional. Apabila perekrutan tidak terpenuhi, jumlah tenaga kerja tidak mencukupi, barulah dapat mengajukan permohonan izin perekrutan tenaga kerja teknis tingkat menengah ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya prosedur peralihan dari pekerja reguler ke pekerja tingkat menengah memang diajukan oleh pemberi kerja. Tentunya untuk menjadi PMA tingkat menengah perlu memenuhi sejumlah kualifikasi. Mengutip laman Wokrforce Development Agency (WDA), MoL, peralihan tenaga kerja ini dilakukan demi mengatasi kekurangan bakat industri dalam negeri, dan mempertahankan pekerja migran yang telah bekerja di negara Taiwan untuk jangka waktu tertentu dan yang terampil.

"Serta pendidikan tinggi negara Taiwan membina pelajar ekspatriat dengan gelar associate atau lebih tinggi, pada tanggal 17 Februari 2022 Eksekutif Yuan menyetujui “Rencana Mempertahankan Tenaga Kerja Teknis Menengah Asing” (disingkat dengan Program Mempertahankan Bakat Menggunakan Pekerja Asing untuk Jangka Panjang), dengan kondisi tidak memengaruhi hak dan kepentingan ketenagakerjaan serta gaji warga negara," demikian tulis WDA di webnya.

Targetnya adalah orang asing yang saat ini dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan dalam Pasal 46 ayat 1 butir 8 hingga butir 10 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (berikutnya disingkat dengan pekerja migran), dan yang telah bekerja secara berlanjutan selama lebih dari 6 tahun. Selain itu, Pekerja migran yang sudah pernah bekerja secara kumulatif lebih dari 6 tahun lalu keluar negeri, yang kemudian masuk kembali ke negara Taiwan, masa kerjanya mencapai batas tahun kerja yang ditetapkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (pekerja perawatan di rumah tangga selama 14 tahun, industri lainnya selama 12 tahun).

"Akumulasi masa kerja pekerja migran yang mencapai batas tahun kerja yang ditetapkan dalam Pasal 52 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, dan telah keluar dari negara Taiwan; Pelajar asing, pelajar ekspatriat, atau pelajar Tionghoa lainnya yang lulus dari perguruan tinggi dan universitas di negara Taiwan, memperoleh gelar associate atau lebih tinggi," jelas WDA.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

249NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品SCARLETT

249NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品SCARLETT

25NT

Berita Terbaru Lainnya

Wakil Kepala KDEI Siap Datang Jika Diundang Acara PMI

Foto diambil dari CNA. Johanes Andi Susanto, wakil kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei baru saja datang ke Taiwan pada 1 Juni. Namun, dalam wawancaranya bersama CNA, ia berjanji pada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) untuk serta aktif jika diun...

Cek Kesehatan Gratis untuk Pekerja Migran di TMS Minggu 29 Juni

Foto diambil dari Departemen Ketenagakerjaan. Departemen Ketenagakerjaan Taipei merilis sebuah rilis pers hari Selasa (24/6) mengatakan akan kembali mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis yang telah digelar sejak 2004 dan telah melayani lebih dari 17.000 orang. Departemen tersebut mengatakan mere...

Depnaker Taipei Adakan Tour Ajak PMI Keliling Kota

Foto diambil dari Depnaker Taipei. Melalui kunjungan langsung dan pengalaman budaya, para pekerja migran diajak keluar dari rutinitas harian mereka untuk mengenal Taipei lebih dalam, kata departemen tersebut dalam sebuah rilis pers hari Senin. Seperti yang dirilis dari CNA, Departemen Ketenagakerj...