Foto: Focus Taiwan
Indosuara — Dua orang yang diduga membantu pekerja Filipina di Taiwan melakukan pengiriman uang ke luar negeri didakwa melakukan pelanggaran undang-undang perbankan domestik oleh Kantor Kejaksaan Distrik Taipei pada hari Jumat.
Dikutip dari Focus Taiwan, Kantor kejaksaan mengatakan pihaknya mendakwa dua tersangka, bermarga Chan (詹) dan Wu (吳), karena melakukan pengiriman uang ke luar negeri, yang hanya diperbolehkan dilakukan oleh bank di Taiwan berdasarkan Undang-Undang Perbankan.
Mereka juga meminta pengadilan untuk menyita keuntungan ilegal yang mereka peroleh.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut mengatakan Chan dan Wu mendirikan perusahaan pada tahun 2019 dan mengembangkan aplikasi pihak ketiga bernama "FastPay" yang ditargetkan pada pekerja Filipina di Taiwan untuk membantu mereka melakukan pengiriman uang secara rahasia.
Jaksa mengatakan aplikasi tersebut memungkinkan pekerja migran memasukkan jumlah uang yang ingin mereka kirimkan, dan membayar komisi antara NT$99 dan NT$149 untuk setiap transaksi di toko serba ada.
Jumlah tersebut kemudian akan ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk pengguna di Filipina.
Menurut dakwaan, kedua tersangka menangani transaksi senilai NT$4 miliar dan menghasilkan total keuntungan NT$70,59 juta antara 1 Juli 2020 hingga 4 November 2022.
Para tersangka dapat menghadapi hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun dan denda antara NT$10 juta hingga NT$200 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan bagi mereka yang melanggar klausul yang melarang entitas selain bank melakukan pengiriman uang ke luar negeri.









