Foto diambil dari KDEI.
Ramai diberitakan media sosial TikTok bahwa ada penghulu yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengatakan dirinya bisa menikahkan pasangan Indonesia dan mengadakan pernikahan di Taiwan, sekaligus mendapatkan surat pernikahan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan Muhammad Ghofur menegaskan pernikahan di luar Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tidak sah secara negara, menanggapi desas-desus terduga pekerja migran yang mengklaim bisa menikahkan pasangan.
Menanggapi ini, saat dihubungi CNA, Ghofur mengatakan bahwa apa pun bentuknya, termasuk nikah siri yang dijanjikan akan mendapatkan surat resmi, harus diwaspadai.
"Intinya, apa pun tawaran di luar sana, kalau nikah di luar KDEI itu tidak sah secara negara," ujar Ghofur. Satu-satunya yang dapat mengeluarakan buku nikah resmi secara negara adalah KDEI, sambungnya.
Menanggapi berita berseliwerannya tawaran penyelenggara acara pernikahan yang dilaksanakan beberapa penghulu di Taiwan yang bekerja sama dengan toko Indonesia, dengan beragam harga paket, Ghofur menilai umat yang ingin menyelenggarakan pernikahan sebaiknya mendaftar di pernikahan massal yang digelar KDEI.
Dampak utama nikah tidak tercatat secara resmi oleh negara, menurut Ghofur, yang dirugikan adalah pihak wanita dan anak.
"Status hukum pernikahan siri, negara tidak mengakui adanya perkawinan tersebut. Yang dirugikan nanti adalah anak-anak karena sulit mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, sehingga berdampak pada hak waris dan nafkah," ujarnya.
"Selain itu, berdampak juga pada wanita atau sang istri di mana tidak diakui sebagai istri sah, berisiko tinggi jika terjadi perceraian atau suami meninggal dunia, tidak ada perlindungan hak perdata," tambah Ghofur.
Ghofur juga menilai secara administrasi pernikahan siri tidak mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan, yang menyulitkan pengurusan kartu keluarga (KK), pembuatan paspor, atau layanan publik lainnya.
Saat dihubungi CNA, Kepala KDEI Arif Sulistiyo mengumumkan adanya rencana penyelenggaraan nikah resmi massal oleh kantornya. Arif meminta agar para warga negara Indonesia melangsungkan pernikahan secara sah melalui gelaran itu.
"Yang ketemu jodohnya di Taiwan dan hubungan yang di Indonesia sudah selesai secara sah, KDEI Taipei menyelenggarakan nikah resmi massal dan gratis. Pernikahan ini resmi sesuai aturan agama dan pemerintah hanya di KDEI Taipei. Semua yang daftar kita verifikasi kebenaran statusnya," ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi CNA, Kepala Bagian Administrasi KDEI Wawan Kurniawan menyebut pernikahan massal ini akan diselenggarakan pada Agustus mendatang, bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
"Jadi dapat dipastikan nikah massal di KDEI sah secara agama dan negara. Adapun biayanya gratis, tidak dipungut sepeser pun," ujar Wawan.








