2022-11-24

PMI Harus Tahu Aturan Kendaraan Sepeda Listrik di Taiwan

Layanan aduan 1955 memberi ringkasan peraturan baru terkait kepemilikan dan penggunaan sepeda listrik yang mulai berlaku pada 30 November 2022. Dalam unggahan di laman Facebook-nya, 1955 mengurai sepeda listrik kini namanya diganti menjadi kendaraan roda dua listrik mikro yang membedakannya dengan sepeda listrik lain.

Dalam unggahan itu, 1955 menyebut bahwa spesifikasi kendaraan roda dua listrik mikro ditandai dengan tidak adanya pedal. Sementara sepeda listrik masih memiliki pedal. Kendati begitu keduanya masih memiliki kesamaan yakni batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam.

"Untuk kendaraan roda dua listrik mikro yang tidak ada pedal, berat kendaraan di bawah 40kg tanpa baterai atau di bawah 60kg dengan baterai," demikian tulis 1955.

Kendaraan roda dua listrik mikro yang lengkap dan memenuhi syarat adalah yang memiliki dua kaca spion, lampu depan, lampu sein, dan lampu belakang serta lampu rem. Selain itu ada label lolos uji yang ditempel di pelat kendaraan.

"Dan pelat kendaraan digantungkan di bagian belakang kendaraan," tambah 1955.

Selain itu yang mencakup aturan baru adalah, kendaraan harus diasuransikan. Kalau tidak diasuransikan maka tidak dapat mengurus registrasi, mengganti, atau mendapatkan pelat kendaraan. Sementara menggantungkan pelat kendaraan adalah wajib.

"Pelanggar yang tidak memasang pelat akan kena denda NT 1200 sampai NT 3600," kata 1955.

Selain itu, yang boleh mengendarai kendaraan roda dua mikro listrik adalah mereka yang telah berusia 14 tahun. Jika ketahuan pengendara di bawah usia 14 tahun, maka denda lain akan menanti.

"Pengemudi bisa dikenakan denda NT600 sampai NT 1200, dilarang mengendarai, hingga kendaraan disita," tulis 1955.

Selain itu, bagi pengguna kendaraan roda dua listrik mikro melekat kewajiban hukum lalu lintas. Seperti tidak boleh melebihi kecepatan 25km/jam, dilarang membonceng, mendahulukan pejalan kaki dan penyandang disabilitas, hingga pelat kendaraan yang koyak sehingga tidak dapat dikenali. Untuk semua kesalahan ini ada denda yang bervariasi.

"Begitu juga jika tidak memakai helm, pengemudi mabuk atau menolak tes alkohol, dan memodifikasi sendiri perangkat kontrol elektronik sehingga kendaraan tidak memenuhi syarat," tambah 1955.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

50NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

50NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

35NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

70NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Jalanan Distrik Songshan Taipei Ambles, Lubang 2 Meter di Tengah Jalan

Foto diambil dari otoritas setempat. Petugas penyelamat, yang menerima laporan pada pukul 11.28 pagi, segera mengirim petugas ke lokasi. Menurut pemeriksaan awal, lubang tersebut memiliki panjang sekitar 2 meter dan lebar 1 meter. Sebuah lubang berkedalaman sekitar 1 meter muncul di persimpangan J...

Agen Khusus Kementerian Kehakiman Selidiki Penipuan Pengiriman Uang PMI

Foto diambil dari CNA. Saat ini masih banyak ditemui modus penipuan mulai dari pengiriman uang, penipuan bermodus asmara, dan jual-beli job (pekerjaan) yang menyasar pekerja migran Indonesia (PMI), menurut keterangan beberapa organisasi ketenagakerjaan yang dihubungi CNA. Agen khusus divisi hubung...

Merangkai Buket Uang Bisa Jadi Ide Bisnis PMI Saat Pulang ke Indonesia

Foto diambil dari KDEI. Senin, 30 Juni (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi kegiatan workshop atau pelatihan “Money Flower Bouquet” (merangkai buket bunga uang) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Universitas Terbuka Taiwan (HIMMAS UTT), Minggu (29/6). Arif...

Wakil Kepala KDEI Siap Datang Jika Diundang Acara PMI

Foto diambil dari CNA. Johanes Andi Susanto, wakil kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei baru saja datang ke Taiwan pada 1 Juni. Namun, dalam wawancaranya bersama CNA, ia berjanji pada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) untuk serta aktif jika diun...