PMI Harus Tahu Aturan Kendaraan Sepeda Listrik di Taiwan

24 November 2022

Layanan aduan 1955 memberi ringkasan peraturan baru terkait kepemilikan dan penggunaan sepeda listrik yang mulai berlaku pada 30 November 2022. Dalam unggahan di laman Facebook-nya, 1955 mengurai sepeda listrik kini namanya diganti menjadi kendaraan roda dua listrik mikro yang membedakannya dengan sepeda listrik lain.

Dalam unggahan itu, 1955 menyebut bahwa spesifikasi kendaraan roda dua listrik mikro ditandai dengan tidak adanya pedal. Sementara sepeda listrik masih memiliki pedal. Kendati begitu keduanya masih memiliki kesamaan yakni batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam.

"Untuk kendaraan roda dua listrik mikro yang tidak ada pedal, berat kendaraan di bawah 40kg tanpa baterai atau di bawah 60kg dengan baterai," demikian tulis 1955.

Kendaraan roda dua listrik mikro yang lengkap dan memenuhi syarat adalah yang memiliki dua kaca spion, lampu depan, lampu sein, dan lampu belakang serta lampu rem. Selain itu ada label lolos uji yang ditempel di pelat kendaraan.

"Dan pelat kendaraan digantungkan di bagian belakang kendaraan," tambah 1955.

Selain itu yang mencakup aturan baru adalah, kendaraan harus diasuransikan. Kalau tidak diasuransikan maka tidak dapat mengurus registrasi, mengganti, atau mendapatkan pelat kendaraan. Sementara menggantungkan pelat kendaraan adalah wajib.

"Pelanggar yang tidak memasang pelat akan kena denda NT 1200 sampai NT 3600," kata 1955.

Selain itu, yang boleh mengendarai kendaraan roda dua mikro listrik adalah mereka yang telah berusia 14 tahun. Jika ketahuan pengendara di bawah usia 14 tahun, maka denda lain akan menanti.

"Pengemudi bisa dikenakan denda NT600 sampai NT 1200, dilarang mengendarai, hingga kendaraan disita," tulis 1955.

Selain itu, bagi pengguna kendaraan roda dua listrik mikro melekat kewajiban hukum lalu lintas. Seperti tidak boleh melebihi kecepatan 25km/jam, dilarang membonceng, mendahulukan pejalan kaki dan penyandang disabilitas, hingga pelat kendaraan yang koyak sehingga tidak dapat dikenali. Untuk semua kesalahan ini ada denda yang bervariasi.

"Begitu juga jika tidak memakai helm, pengemudi mabuk atau menolak tes alkohol, dan memodifikasi sendiri perangkat kontrol elektronik sehingga kendaraan tidak memenuhi syarat," tambah 1955.