Foto: CT WANT
Indosuara — Seorang perawat asing bernama Madiam Gretchen Viloria, merawat seorang wanita tua bernama Guo (郭) yang menderita demensia. Ia diduga kehilangan kesabaran selama periode tersebut, menyebabkan beberapa memar di tubuh wanita tua itu. Setelah keluarga memeriksa kamera tersembunyi di dalam kamar, mereka marah dan melaporkan kejadian ini.
Jaksa menuntut perawat tersebut atas kejahatan sengaja menyebabkan cedera. Setelah ditinjau oleh Pengadilan Distrik Pingtung (屏東), hukuman diubah menjadi cedera karena kelalaian dengan hukuman penjara 2 bulan, yang dapat diganti dengan denda, dan kasus ini masih dapat diajukan banding.
Dilansir oleh CT WANT, keluarga wanita tua bernama Guo mempekerjakan seorang perawat asing untuk merawat Guo yang menderita demensia. Setelah itu, mereka menemukan beberapa memar di tubuh Guo. Ketika memeriksa rekaman kamera tersembunyi di kamar Guo, mereka menemukan bahwa wanita tua tersebut diperlakukan dengan kasar oleh perawat tersebut. Dengan marah, mereka melaporkan kejadian ini kepada polisi dan mengajukan tuntutan.
Perawat wanita tersebut mengaku bahwa Guo sering mengalami kebalikan waktu tidur, tidak mau tidur pada malam hari, dan ia harus bangun setidaknya 8 kali antara pukul 1 hingga 4 pagi untuk merawatnya. Dia mengakui bahwa dia merasa marah saat merawat Guo, tetapi dia tidak pernah menyakiti Guo. Menurutnya, mungkin saja memar tersebut diakibatkan oleh Guo yang menabrak sesuatu.
Pengadilan Distrik Pingtung menyimpulkan bahwa berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat perawat wanita tersebut menampar pipi kanan Guo dan melakukan tindakan lainnya. Namun, surat keterangan medis tidak menunjukkan adanya cedera di bagian tersebut.
Dapat dipastikan bahwa perawat tersebut sering bangun pada larut malam untuk merawat Guo, sehingga kehilangan kesabaran. Ketika menyesuaikan posisi atau menyentuh tubuh Guo, ia menggunakan kekuatan yang tidak tepat yang menyebabkan cedera. Oleh karena itu, ia tetap dinyatakan bersalah atas kejahatan cedera karena kelalaian.