Penyiksaan PMI di Taichung, Ini Respons GANAS

24 Mei 2023

Foto: ET Today

Indosuara -- Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas-GANAS mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Pekerja Migran Indonesia di Taiwan. Kasus terakhir menimpa seorang PMI perempuan yang bekerja di Taichung.

Dikutip dari ET Today, kantor Kejaksaan Distrik Taichung menunjukkan bahwa pada bulan Maret tahun ini, mereka menerima laporan bahwa beberapa majikan menahan dan menganiaya pekerja migran, memperlakukan mereka dengan cara yang tidak manusiawi, dan melakukan pekerjaan yang tidak sepadan dengan upahnya.

Setelah dilaporkan, terbukti bahwa majikan telah mempekerjakan seorang PMI yang kemudian diketahui berinisial W untuk datang ke Taiwan sebagai pengasuh anaknya yang stroke pada Mei 2022. Dalam laporan yang telah dirilis, diketahui selama bekerja W mendapat tamparan, jambakan, pukulan, ijakkan, hingga dicubit dan digigit.

Orang lain di rumah itu juga menarik paksa W ke kamar mandi, merendam seluruh tubuhnya, menuangkan air dari kepala pancuran ke mulut W, dan kemudian menggunakan kipas angin listrik untuk ke badan W yang basah. Ini dilakukan untuk membuat W kedinginan dan tidak nyaman. Bahkan ia diminta untuk bekerja hanya dengan menggunakan pakaian dalam saja.

Majikan juga menggunakan situasi epidemi yang serius di luar sebagai alasan untuk melarang W keluar, menyita paspor ponsel W, dan melarangnya berkomunikasi dengan keluarganya dan dunia luar.

Kebebasan bergerak W ditahan secara sewenang-wenang sehingga menyebabkan tubuh W membengkak, memar dan trauma berat. Jam kerja harian Ms.W adalah dari pukul 06.30 sampai 03.00 keesokan harinya, hingga 21,5 jam, dan gaji bulanannya bahkan dipotong

Respons GANAS

Menanggapi ini, GANAS menyebut bahwa pihaknya kembali menyuarakan agar pemerintah Indonesia memberi pembekalan terhadap PMI bukan hanya sekedar pengetahuan seputar pekerjaan namun juga harus dengan pembekalan diri terhadap undang undang hukum di Taiwan. Bukan hanya sekedar formalitas seperti yang terjadi selama ini.

"Dan kami juga menyuarakan agar PRT migran dilindungi Undang Undang Ketenagakerjaan untuk antisipasi tindakan eksploitasi seperti dalam kasus ini," ucap GANAS.

Pihaknya juga kembali menggaungkan semangat hapus sistem agency. Soalnya dalam banyak kasus, bentuk perlindungan terhadap pekerja migran oleh agency tidak seimbang dengan pelayanan yang agency berikan.

"Contoh juga dalam kasus ini ketika PMI bayar agency setiap bulan, dia alami kekerasan setiap saat namun agency baru tahu setelah sekian lama berjalan," ucap GANAS.