Foto dokumentasi Indosuara.
Fajar Ketua GANAS community menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari PMI yang sudah bekerja di Taiwan bahwa sebelum berangkat mereka dikenakan beragam biaya pembelian job sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp60 juta, hingga Rp100 juta.
Melalui wawancaranya bersama Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, CNA menanyakan feomena mengenai jual-beli job yang masih belum menemukan solusinya.
Kadir pun menjawab bahwa pihaknya juga sering menerima pengaduan mengenai biaya job yang tinggi.
Seperti yang pernah diberitakan Indosuara sebelumnya, berikut ini biaya penempatan yang resmi. Klik pada link berikut ini https://indosuara.com/berita/berapa-biaya-penempatan-sektor-informal-perawat-orang-tua-dan-prt-yang-sebenarnya
“Jika ada laporan pengaduan biaya job yang tinggi, caranya kami selesaikan biasanya dengan memanggil kedua belah pihak yang berseteru. Mediasinya memerlukan waktu yang panjang. Ingat, di regulasi tidak ada uang biaya job. Jadi, agensi tidak boleh membebankan biaya lain,” ujar Kadir menanggapi pertanyaan CNA.
“Agensi hanya boleh melakukan penarikan biaya jasa layanan per bulan. Biaya agensi per bulan yaitu NT$ 1800 (Rp871,398) untuk PMI yang baru tiba tahun pertama. Tahun kedua NT$1700, dan tahun ketiga NT$ 1500. Untuk PTTM, biaya agensi sebesar NT$2000 per tahun. Di luar biaya tersebut itu tidak ada di dalam aturan,” jelas Kadir.
Kadir juga memaparkan jika ada PMI yang dikenai biaya job untuk melaporkan segera dengan memberikan bukti seperti pesan singkat, kuitansi dan lain-lainnya.
“Kalau mengadu tanpa bukti itu susah untuk ditelusuri,” ujarnya.
“Faktanya di lapangan, muncul biaya tambahan lain di luar biaya tersebut. Hal ini kejadiannya sebelum penempatan atau masih di Indonesia. Jadi kami harus klarifikasi terlebih dahulu untuk mengumpulkan data, kemudian akan kami sampaikan ke pusat (BP2MI) untuk diselidiki. Kami akan memanggil P3MI atau perusahaan penempatan bahkan akan kami lakukan teleconference dengan PMI yang bersangkutan,” jelas Kadir.