Indosuara - Sejumlah organisasi yang fokus pada urusan pekerja di Taiwan mendesak adanya regulasi baru soal pengadaan Wi-Fi di kapal. Organisasi yang ikut mendesak ini adalah Global Labor Justice-International Labor Rights Forum, Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI), Taiwan Association for Human Rights (TAHR), Stella Maris Kaohsiung dan Humanity Research Consultancy.
Dalam siaran pers yang diterima IndoSuara, GLJ-ILRF mewakili kelompok ini menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan Taiwan pada Jumat (3/12/2022). Dalam forum itu pihaknya dan mendorong agar dinas memprioritaskan penyediaan Wi-Fi di kapal agar para ABK migran di laut dapat berkomunikasi dan melindungi hak-hak mereka.
Menurut organisasi yang fokus pada urusan pekerja ini, mereka merekomendasikan agar Dinas Perikanan mewajibkan penyediaan akses Wi-Fi untuk ABK di seluruh kapal perikanan yang beroperasi di laut lepas. Pihaknya menjelaskan pentingnya akses Wi-Fi untuk memastikan para nelayan dapat melindungi hak-hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat mereka.
“Kami mengapresiasi komitmen yang diutarakan oleh Dinas Perikanan, yakni bahwa mereka akan mensubsidi pengadaan Wi-Fi pada kapal-kapal perikanan selama empat tahun ke depan dan akan mempublikasikan daftar fasilitas, termasuk Wi-Fi, pada seluruh kapal agar para ABK mendapatkan informasi tersebut ketika mereka memilih tempat kerja," kata pihak organisasi.
Pihaknya pun mengapresiasi berbagai usaha yang telah dilakukan oleh Dinas, dan industri perikanan harus menyediakan Wi-Fi di seluruh kapal. Menurut mereka, beban finansial yang timbul dari pengadaan Wi-Fi harus ditanggung secara bersama-sama oleh pemerintah dan aktor-aktor dalam rantai pasokan perikanan global, termasuk operator kapal, perusahaan, dan pengecer.
"Manfaat dari akses Wi-Fi untuk nelayan sangatlah besar. Mereka akan dapat berkomunikasi dengan keluarga, meringankan beban mental akibat terisolir dalam waktu lama di laut lepas, mengakses informasi dan berita, terhubung dengan serikat pekerja mereka, dan melaporkan masalah atau keluhan. Akses Wi-Fi adalah aspek kunci dalam mewujudkan hak-hak ketenagakerjaan di industri ini," demikian pernyataan GLJ-ILRF.
Melalui Rencana Aksi Nasional, Dinas Perikanan telah mengambil beberapa langkah maju dalam memperluas akses Wi-Fi untuk para ABK. Pihaknya pun mendorong Dinas untuk terus berdialog dengan industri dan ABK untuk memastikan bahwa seluruh ABK dapat mengakses Wi-Fi untuk berkomunikasi, dan memenuhi janji untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan konvensi-konvensi internasional. Upaya tersebut akan membantu Taiwan mewujudkan komitmen terhadap implementasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, utamanya pasal 71, dalam undang-undang nasional.
“Kami berharap pemerintah dapat menunjukkan kewenangan mereka dengan memasukkan agenda ini dalam kebijakan, karena hidup dan harapan para ABK migran terletak di pundak Dinas Perikanan.