Foto: 1955
Indosuara — Foto: 1955
Indosuara -- Kepada semua orang yang ada di Taiwan tak terkecuali bagi para Pekerja Migran Indonesia diminta untuk tidak mengendarai kendaraan sehabis meminum alkohol. Soalnya, denda berat menanti jika anda ketahuan dalam pemeriksaan tes alkohol oleh polisi. Kalau ngeyel, hukumannya ya lebih berat.
Dalam imbauan yang diunggah 1955 di LINE, dinyatakan bahwa anda tidak boleh mengendarai segala jenis kendaraan dalam keadaan mabuk. Hal ini mencakup pada pengguna atau pengendara sepeda listrik.
"Apabila pengendara sepeda listrik menolak tes alkohol maka akan dikenakan sanksi denda sebesar NTD 2.400," demikian kata 1955.
Secara detil, berdasarkan ketentuan "Peraturan Penalti Manajemen Lalu Lintas Jalan" Pasal 73, menolak tes kadar alkohol akan dikenakan sanksi yang lebih memberatkan dibanding berlaku kooperatif. Selain itu berdasarkan UU Layanan Ketenagakerjaan, pengendara mabuk berarti melakukan pelanggaran serius hukum di Taiwan. Ancamannya bisa sampai deportasi.
"Maka izin kerjanya akan dicabut dan diminta untuk meninggalkan Taiwan dalam waktu yang ditentukan serta tidak diizinkan kembali bekerja di Taiwan," tegas 1955.
Sebelumnya, otoritas Taiwan memang mengeluarkan aturan baru yang mengikat perihal pengendara sepeda listrik. Sejak November 2022, spesifikasinya ditentukan. Kendaraan roda dua listrik mikro yang lengkap dan memenuhi syarat adalah yang memiliki dua kaca spion, lampu depan, lampu sein, dan lampu belakang serta lampu rem. Selain itu ada label lolos uji yang ditempel di pelat kendaraan.
"