Indosuara -- Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja migran asing di Taiwan untuk senantiasa memahami hak dan kewajiban mereka di Taiwan. Hal ini agar para pekerja tidak dirugikan jika ada kesalahan dari pihak majikan. Salah satu hak yang harus dipahami adalah hak upah walaupun produksi perusahaan sedang berkurang.
Menurut unggahannya di media sosial Facebook, layanan 1955 menjelaskan kondisi di mana perusahaan mengeluarkan pengumuman yang memberitahukan pengurangan jadwal kerja karena berkurangnya pesananan ke perusahaan. Namun pengurangan jadwal kerja ini memengaruhi upah pekerja juga. Hal ini, menurut 1955, tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
"Jika majikan tanpa melalui negosiasi dengan pekerja dan memotong upah tanpa persetujuan secara tertulis dari pekerja, maka ini tidak sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan," demikian dinyatakan layanan aduan 1955.
Jika hal itu terjadi, pekerja bisa mengadu lewat Saluran Khusus 1955. Nantinya, jika ditemuka bukti pelanggaran UU, maka pihak 1955 akan membantu pekerja.
"Membantu anda meminta upah yang seharusnya dibayar majikan, dan majikan juga akan dikenakan hukuman," ucap 1955.
Layanan aduan 1955 pun mengingatkan kepada para pekerja agar senantiasa menghubungi pihak berwenang jika di tempat kerjanya terindikasi ada pelanggaran. "Saat pekerja migran menghadapi perselisihan terkait kontrak kerja, upah, waktu kerja, dan lainnya, maka dapat meminta bantuan dengan menghubungi 1955 agar hak anda tidak dirugikan," demikian kata 1955.