Para pekerja migran yang bekerja di Taiwan terutama untuk sektor formal dilindungi oleh asuransi tenaga kerja. Asuransi ini, sewaktu-waktu bisa diklaim jika terjadi kecelakaan kerja kepada para pekerja tersebut.
Namun, apakah teman-teman sudah tahu ada juga yang disebut dengan penyakit akibat kerja? Yang mana ketika teman-teman mengalami hal ini, asuransinya juga bisa diklaim.
Mengutip dari pernyataan layanan aduan 1955 di laman Facebook-nya, yang dimaksud penyakit akibat kerja adalah sejenis kecelakaan kerja yang berbeda dengan cedera kecelakaan. Pembedanya adalah efek samping dari kecelakaan itu sendiri dan dampaknya bagi kesehatan si pekerja.
"Biasanya adalah cedera jangka waktu panjang dan kronis," kata 1955.
Pihak 1955 melanjutkan, penyakit akibat kerja bisa disebabkan oleh paparan pada tubuh pekerja yang terjadi selama melakukan pekerjaan tertentu. Hal itu bisa berupa reaksi kimia, fisik, atau biologis.
"Penyakit yang diakibatkan karena dalam bekerja, berisiko terkena unsur kimia, fisik, biologi, manusia, dan unsur lainnya dalam jangka panjang," demikian 1955 menerangkan.
Lalu bagaimana mengetahui bahwa pekerja mengalami penyakit akibat kerja? Tentunya harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu. Setelah itu, barulah bisa ditentukan apakah penyakit yang dialami berkaitan dengan risiko pekerjaan atau tidak.
"Setelah melalui diagnosa dokter ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, maka juga dapat mengajukan klaim kecelakaan kerja," sebut 1955.
Sementara itu, mengutip laman savepmi.kdei-taipei.org, kondisi-kondisi yang dipersyaratkan untuk melakukan asuransi adalah apabila pekerja mengalami kecelakaan yang menyebabkan tidak dapat bekerja sehingga tidak menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja. Dalam kondisi ini, pekerja dapat menerima dana bantuan terhitung dari hari ke-4 selama masa pengobatannya.
Apabila pekerja mengalami kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa sehingga tidak dapat bekerja (contoh: opname di rumah sakit), yang mengakitbatkan tidak dapat menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka pekerja dapat menerima dana bantuan untuk kecelakaan biasa terhitung dimulai dari hari ke-4.
Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa adalah sebagai berikut : terhitung mulai dari hari ke-4 setelah pekerja dirawat di rumah sakit, pekerja dapat menerima setengah dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan sekali setiap 2 (dua) minggu dengan kurun waktu maksimum 6 (enam) bulan.
Jika sebelum terjadi kecelakaan pekerja sudah membayar polis asuransi lebih dari 1 tahun, maka klaim asuransi tersebut di atas dapat ditambahkan selama 6 (enam) bulan, dengan total seluruhnya 1 (satu) tahun.
Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan kerja atau penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan adalah sebagai berikut: Terhitung mulai dari hari ke-4 setelah pekerja tidak dapat bekerja, pekerja dapat menerima 70 % dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan setiap 2 (dua) minggu.
Jika pekerja belum pulih dalam waktu 1 (satu) tahun, maka klaim asuransi yang diterima dikurangi menjadi setengah atau 50 % dari jumlah gaji rata-rata setiap bulan, yang dilaporkan kepada Biro Asuransi Tenaga Kerja. Klaim dapat diperpanjang dengan tambahan waktu maksimal 1 (satu) tahun, dengan total seluruhnya 2 (dua) tahun.