Foto dokumentasi CNA.
Skema perekrutan pekerja migran di Taiwan dibagi menjadi dua: P to P (private to private), yaitu antar perusahaan swasta, dan skema perorangan atau direct hiring melalui DHSC yang dimulai pada 2019, kata Kadir, analis ketenagakerjaan KDEI dalam wawancara dengan CNA.
Jawaban Kadir tersebut menanggapi pertanyaan CNA mengenai kekhawatiran PMI terhadap pekerja migran dari India yang didatangkan Taiwan melalui program G to G atau government to government tanpa melibatkan agensi.
Melalui wawancara terpisah bersama CNA , Fajar, aktivis Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) pernah mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) khawatir mengenai skema perekrutan G2G pekerja India akan berdampak negatif pada mereka. Pada wawancara tersebut, GANAS menanyakan bahwa mengapa untuk pekerja India dapat dilakukan G to G, tetapi Indonesia tidak bisa.
Kadir menyatakan bahwa sebenarnya, Indonesia dan Taiwan juga ada skema perekrutan langsung tanpa melibatkan agensi. Perekrutan langsung tersebut dikenal sebagai direct hiring melalui lembaga Direct Hiring Service Center (DHSC) yang dikelola oleh MOL Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan.
Kadir menyatakan, di Indonesia ada program yang dinamakan SP2T (Special Placement Program To Taiwan). Dalam penjelasan pada situs BP2MI, telah dijabarkan beberapa peluang kerja SP2T tahun 2024 Gelombang I, dapat diakses di sini.https://siskop2mi.bp2mi.go.id/pengumuman/detail/156 Namun, untuk direct hiring hanya berlaku untuk sektor formal baik yang baru maupun yang ada di Taiwan. Untuk sektor informal, hanya bisa direct hiring bagi pekerja yang sudah ada di Taiwan.
“Jadi, untuk direct hiring yang baru dari Indonesia di bidang informal memang tidak ada karena regulasi kita belum mengarah ke sana,” ujat Kadir menanggapi. Pertama, ada proses direct hiring sektor formal akan dilakukan seleksi, wawancara dan sebagainya. Itu untuk pekekerja sektor formal baru yang akan datang ke Taiwan, ujarnya.
Kedua adalah direct hiring untuk perpanjangan kontrak tanpa pulang. Jadi, pekerja yang sudah ada di Taiwan ingin pindah pabrik tidak boleh dimintai biaya lagi. Pada tahap ini juga bisa dilakukan direct hiring untuk pekerja informal, tambahnya.
Sebagai informasi, ada dua sektor yang terbagi yaitu informal termasuk penjaga orang sakit atau orang tua (care giver) dan PLRT (Panata Laksana Rumah Tangga). Pekerja sektor formal termasuk ada 5 bagian, yaitu pekerja konstruksi, pabrik, nelayan, panti jompo dan pertanian, ujar Kadir menjelaskan.
Saat ditanya bagaimana jika ada pabrik yang ingin merekrut pekerja Indonesia tanpa melalui agensi, Kadir menjelaskan jika hal tersebut sangat bisa dilakukan. “Intinya bisa, jika ada pabrik yang mau melakukan direct hiring, bisa menghubungi kantor DHSC. Kalau yang di Indonesia, merekrut yang baru, bisa menghubungi kami dan nantinya kami dengan lembaga DHSC akan turun bersama-sama melihat kelayakan pabrik tersebut.” Ujarnya.
“Kami juga akan sampaikan ke calon pekerja mengenai kondisi kerjanya seperti hak-haknya, asrama, dan lingkungan kerjanya. Proses ini sangat transparan dan diumumkan melalui seleksi berkas, wawancara pemberi kerja yang akan memilih pekerja. Setelah lolos, pekerja harus memberikan kelengkapan dokumen, dan pemberangkatannya juga kami fasilitasi hingga langsung ke tempat tujuan.” Tambah Kadir.
Saat ditanya CNA mengenai banyak PMI sektor informal yang ingin melakukan direct hiring tetapi tidak tahu caranya, Kadir menjawab bahwa intinya, jika majikan ingin direct hiring harus ada niat dan kemauan untuk mengurus sendiri.
“Keduanya (majikan dan pekerja) harus bersepakat. Mengenai informasi, di website DHSC sudah bisa diakses, atau bisa datang langsung ke kantor tersebut.” Ujar Kadir menambahkan.