Foto: Pixabay
Indosuara - Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri akan dibebaskan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler seiring kebijakan yang diperbarui nanti. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Dikutip dari CNN Indonesia, Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut dalam rapat yang digelar hari ini, Kamis (3/8). Menurut Benny, selama ini PMI menemui kendala dalam mengurus IMEI karena prosesnya membutuhkan biaya.
"Tentu ketika dia ganti nomor Indonesia, hpnya bisa digunakan di Indonesia, tidak perlu dikeluarkan biaya," terangnya.
Selain itu, pemerintah juga membahas soal barang impor e-commerce dan barang-barang pengiriman dari PMI. Dalam hal ini, ada tiga kategori barang. Pertama, barang kiriman yang setiap bulan atau tiap tahun selama bekerja dalam status kontrak dikirim ke Indonesia.
Kedua, yang dibawa langsung oleh pekerja migran saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja. Ketiga, barang pindahan saat mereka selesai kontrak dan tidak memperpanjang, semua barang dipindahkan semua.
"Selama ini tidak ada aturan yang mengatur secara khusus (soal pengiriman barang), ini menimbulkan problem dan masalah mereka, sering berhadapan dengan petugas di lapangan sering dilakukan pembongkaran barang mereka. Banyak juga barang mereka tidak kembali," terangnya.
Ia pun berharap kebijakan tersebut disetujui, serta ada relaksasi terhadap barang milik pekerja migran. Misalnya relaksasi berkenaan dengan pajak, para pekerja migran akan diberikan relaksasi sebesar US$ 1.500 tiap tahun dalam tiga kali pengiriman barang.
"Saya yakinkan kepada presiden dan menteri kalau pekerja migran Indonesia bawa barang bekas itu jumlahnya terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ujarnya.