Foto: Kemenkes RI
Indosuara — Perundungan atau bully sering terjadi dimana-mana, termasuk di lingkungan kerja, termasuk bagi pekerja Asing yang bekerja di Taiwan. Bentuknya pun beragam.
Layanan aduan 1955 mengingatkan kepada para pekerja yang mengalami perundungan hendaknya berkoordinasi dengan pemberi kerja atau majikan, dan bisa juga menghubungi 1955 untuk kemudian disambungkan dengan pihak yang bersangkutan untuk penanganan lanjutan.
Dikutip dari layanan aduan 1955 ada sejumlah perilaku yang bisa dianggap sebagai perilaku bully. Oleh karena itu diminta pekerja tidak terlibat dan membantu jika ada rekan yang mengalami perundungan,
Salah satu yang termasuk perundungan, adalah pelanggaran fisik, ini terkait dengan pemukulan dan penyerangan. Selain itu ada juga pelanggaran psikologis yang contohnya adalah mengucilkan rekan kerja.
Di luar dua bentuk perundungan itu, ada juga perundungan verbal seperti bertindak kasar, pencemaran nama baik, atau mengitimidasi. Terakhir adalah pelanggaran privasi seperti pelecehan seksual atau terlalu berlebihan mencampuri urusan pribadi orang lain.
Hal-hal tersebut bisa berdampak serius pada korban. Dan pelaku, dalam hukum Taiwan, bisa diproses hukum.









