Diduga Mencuri, PMI Ini Terancam Hukuman di Taiwan

November 19, 2023

Foto: UDN

Indosuara — Seorang wanita Indonesia berusia 26 tahun bermarga Ou bekerja sebagai pengasuh lansia di sebuah rumah tinggal di Jalan Minquan di Tainan diduga melakukan pencurian. Dikutip dari UDN, kejadian ini terjadi pada bulan November, di mana ia dicurigai mencuri total 79.500 NTD tiga kali ketika tidak ada orang yang melihat. Setelah suami majikan mengetahui kekurangan properti dan melaporkan kasus tersebut, polisi meninjau video pengawasan dan mengidentifikasi pengasuh bermarga Ou yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kemarin, mereka membawanya keluar dari fasilitas untuk diselidiki. Dia mengakui pencurian tersebut dan uang yang dicuri itu ditransfer kembali ke kampung halamannya di Indonesia. Setelah diperiksa polisi, ia dihukum karena dicurigai mencuri.

Investigasi polisi mengungkapkan bahwa seorang wanita bermarga Ou datang ke Taiwan dari Indonesia untuk bekerja sebagai pengasuh pada bulan Agustus tahun ini, dan dipekerjakan untuk merawat seorang wanita tua bermarga Liu di sebuah rumah di Jalan Minquan. Awalnya dia rukun dengan majikannya, namun tiba-tiba, suami Liu baru-baru ini mengetahui bahwa uang tunai dan barang-barang seperti dompet dan ransel hilang dari laci di lantai dua rumah mereka. Kantor Polisi Changle Divisi 2 Polisi Kota Tainan untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi pergi ke tempat kejadian untuk menyelidiki dan menemukan bahwa tidak ada tanda-tanda kerusakan atau gangguan pada pintu atau jendela. Mereka memeriksa gambar pengawasan rumah dengan reporter dan menemukan bahwa pengasuh wanita bernama Ou lah yang melakukannya.

Polisi menemukan bahwa dia memanfaatkan kesendirian, berpura-pura menyeka dan membuka laci lemari di lantai dua, dan menggunakan tubuhnya serta kain di tangannya sebagai penutup. Pada tanggal 5 November, dia mencuri 1.500 yuan dari dompet di laci dan menyembunyikannya di saku. Pada tanggal 8 November, dia menyembunyikan dompet dengan saputangan dan dengan sengaja menjauh dari jangkauan pengawasan, lalu mengambil uang tunai sebesar 68.000 yuan di dalam dompet. Pada tanggal 7 November, dia juga mengambil ransel dengan uang tunai 10.000 NT di dompet.

Setelah polisi menyelidiki dan mengklarifikasi kasus tersebut, mereka memberi tahu perantara, penerjemah, dan personel lainnya untuk tiba di tempat kejadian pada siang hari kemarin, dan membawa Ou kembali untuk diselidiki. Dia mengakui pencurian tersebut dan bersaksi bahwa dia telah mengirimkan semua uang tunai yang dicuri ke kampung halamannya di Indonesia untuk berobat ibunya. Setelah diperiksa polisi, korban diadili atas dugaan pencurian. Kontrak kerja korban diputus dan dibawa pergi dari tempat kerja oleh agen.