2023-11-23

Biro Jodoh Ilegal yang Tawarkan Pernikahan dengan PMA Kena Denda Besar

Foto: Taiwan News

Indosuara — Seorang pria Kaohsiung bermarga Lu (鲁) menghadapi denda maksimum sebesar NT$500.000, setelah kedapatan menjalankan bisnis perjodohan transnasional ilegal yang mengiklankan pengantin Vietnam, menurut Badan Imigrasi Nasional.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Selasa, badan tersebut mengatakan bahwa anggota Brigade Kota Kaohsiung baru-baru ini menemukan sebuah postingan di media sosial yang menunjukkan sebuah plakat yang mengiklankan layanan membantu pria lokal menemukan pengantin Vietnam.

Postingan tersebut dipublikasikan pada bulan Oktober oleh seorang guru sekolah di Distrik Linyuan di kota Taiwan selatan yang mengatakan bahwa dia menemukan seseorang telah memasang iklan perjodohan pernikahan transnasional di seberang sekolah, kata brigade tersebut.

“Sulit membayangkan saat ini di tahun 2023, kita masih harus melihat iklan ‘Pengantin Vietnam’,” kata guru tersebut dalam postingannya.

Foto yang dilampirkan pada postingan tersebut menunjukkan sebuah plakat bertuliskan "Pengantin Vietnam" dalam bahasa Mandarin.

Brigade urusan imigrasi mengatakan, segera setelah menemukan postingan tersebut, pihaknya mengirim penyelidik ke lokasi di mana plakat itu terlihat, sebuah toko di seberang SMA Linyuan, untuk mengumpulkan bukti.

Para penyelidik kemudian menemukan bahwa pemilik bisnis perjodohan tersebut adalah Lu, dan melalui panggilan telepon, dia mengatakan kepada penyelidik bahwa dia dapat menyediakan 10 wanita Vietnam untuk dipilih, karena mengira dia adalah seseorang yang sedang mencari istri asing.

Semua yang dikatakan Lu selama panggilan itu menjadi bukti yang membuktikan keterlibatannya dalam layanan perjodohan, menurut brigade tersebut.

Ketika kemudian ditanyai secara resmi, Lu mengaku mantan istrinya, yang merupakan warga Vietnam, menyarankan agar ia meluncurkan bisnis perjodohan antara Taiwan dan Vietnam untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun, karena Lu tidak akrab dengan platform media sosial, dia memasang papan iklan bergambar wanita asing di depan toko di seberang sekolah.

Menurut agensi tersebut, dengan menyebarkan iklan ilegal terkait pernikahan transnasional, Lu melanggar Pasal 58 Undang-Undang Imigrasi dan menghadapi denda sebesar NT$100.000 hingga NT$500.000.

Chao Chih-cheng (赵志成), kepala Brigade Kota Kaohsiung, mendesak masyarakat untuk tidak mempercayai iklan semacam itu, baik di jalan maupun online.

Ia mencatat, saat ini terdapat 35 kelompok usaha perjodohan transnasional yang disetujui di Taiwan, yang semuanya terdaftar di situs badan imigrasi.

Ayuk belanja kebutuhan sehari-hari Anda di Indosuara!

Lihat Lebih Banyak

55NT

PARFUM 香水HOME PLUS

30NT

160NT

MAKE UP KOSMETIK 化妝品SKIN CARE 保養品

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Indonesia Siapkan 20 Ribu Rumah Bersubsidi Untuk PMI

Foto diambil dari KDEI. Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (8/5) itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Abdul Kadir Karding secara resmi meluncurkan program pembangunan 20.000 unit rumah sebagai bentuk penghargaan terhadap kon...

PMI Kerja di Luar Job, Setelah Dilaporkan, Majikan Dituntut NT$300 Ribu

Foto diambil dari GANAS. Awal mulanya, seorang PMI yang mempunyai job di kontrak kerjanya tertera sebagai perawat lansia. Namun ia juga dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan tugas membersihkan rumah setiap hari serta menjaga toko, ungkap Fajar dalam wawancaranya bersama CNA...

PMI Taiwan Tak Bisa Bayar Pinjol, ARC, NHI, Paspor Disita

Foto ilustrasi diambil dari CNA. Saat dihubungi CNA pada Kamis (8/5), Ari Yoga salah satu ketua organisasi di Taiwan menuturkan bahwa ada pelaporan kasus yang diterimanya, PMI yang tidak bisa memperpanjang izin Sertifikat Penduduk Asing (ARC) karena semua dokumen pentingnya dijadikan jaminan oleh p...

Empat Pelaku Perkelahian Pencak Silat PMI di Changhua Dihukum Penjara

Foto diambil dari Biro Kepolisian Changhua. Menurut putusan pengadilan, pada 2 September 2023, ketua IKSPI mengumpulkan lebih dari 70 orang, termasuk Anthony, Kumaedi, Rifqi Septiawan, Yudi Saputra, dan Taufik Heryanto, yang membawa tongkat besi dan sabit untuk berunding dengan PSHT, namun pertemu...