Foto diambil dari hotline 1955.
Maraknya pengaduan yang diterima oleh aktivisi pekerja migrant, membuat CNA menanyakan perihal kasus penipuan pindah majikan yang marak terjadi di kalangan PMI.
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa penipuan yang menawarkan pindah majikan dan mendapat job baru dengan membayar itu sudah sering diadukan.
“Sejak dulu kita gencar sosialisasi. Para penipu menggunakan poster di media sosial, facebook dan LINE. Pindah majikan itu sudah ada prosedurnya melalui bursa kerja resmi dan harus dibantu agensi. Kalau cari sendiri rawan akan penipuan. Jangan mudah tertipu dengan tawaran job yang tidak resmi.” Ujar Kadir.
“Jika agensi tidak mau membantu, laporkan. Kewajiban agensi kalau PMI putus kontrak, harus mendaftarkan PMI tersebut ke bursa kerja. Namun banyak dari teman-teman PMI tidak sabar menunggu, jadi mencari jalan pintas dan akhirnya tertipu,” ujar Kadir.
Kadir mengatakan banyak penipuan menggunakan rekening bank di Indonesia, membuat pemerintah Indonesia di Taiwan sulit melacaknya.
“Pernah ada dulu yang menggunakan nomor rekening Taiwan. Pelapor kami bantu pendampingan untuk lapor polisi,” ungkap Kadir.
Saat ditanya mengenai fenomena banyaknya PMI yang juga menjadi kepanjangan tangan agensi untuk merekrut PMI lain dalam menawarkan job, Kadir berujar bahwa hal tersebut melanggar aturan.
“Dilarang! Itu melanggar aturan, dan bisa dideportasi, ijin kerja bisa dicabut. Ada banyak yang melapor ke kami juga yang mengatakan kalau mereka terjerat kasus seperti ini. Kami tidak bisa membantu. Pihak Taiwan akan memasukkan pekerja tersebut dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak tahu berapa lama tidak boleh masuk dan bekerja kembali di Taiwan.” Ujar Kadir mengakhiri wawancara.