Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Batam mengamankan Susi (35 tahun) dan Dila (26 tahun) yang diduga terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Petugas berhasil menyelamatkan sembilan orang calon PMI ilegal yang rencananya akan dipekerjakan ke Singapura.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari postingan salah satu tersangka di media sosial saat mencari calon PMI yang akan dipekerjakan ke luar negeri.
Keduanya saling berkomunikasi meski berada di lokasi yang berbeda yakni Jakarta dan Batam. Kuat dugaan keduanya merupakan bagian dari sindikat pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.
Dalam postingan di media sosial tersebut tersangka Dila yang berasal dari Kelurahan Heulebet, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjanjikan fasilitas penampungan hingga pemberangkatan calon PMI non prosedural ke Singapura.
Tersangka Susi diketahui berasal dari Kampung Cipinang Kecamatan Wanareja Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka Dila diamankan di salah satu Cafe Vitka Tiban, Sekupang, Batam, saat bersama dengan seseorang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.
Sementara Susi diamankan dalam apartemen di Jakarta. Polisi kemudian langsung menyelidiki rumah Dila di Tiban Mas yang dijadikan tempat untuk penampungan PMI ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, tim bertemu dengan sejumlah korban yang ditampung oleh tersangka Dila sejak awal Desember 2021.
Tersangka Dila mengaku hanya bertugas mencari calon PMI untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan membayar akomodasi sekitar Rp 3 juta per orang. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dokumen persyaratan untuk keberangkatan ke Singapura.
Dari sembilan orang calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan, polisi juga dapat menyita barang bukti berupa telepon seluler, beberapa keping pasport, sejumlah tiket pesawat, In Principal Approval (IPA), the Immigration & checkpoints Authority (ICA) dan buku pengeluaran.
Atas perbuatanya kedua orang tersangka ini akan dijerat pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp15 miliar. (0l)
Foto: Dila dan Susi tersangka pengiriman PMI ilegal ke Singapura sumber gatra.com





