Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat oleh beberapa orang yang mengaku menjadi korban tindak penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan olehnya.
Kali ini UYM sapaan akrab Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh dua PMI yang bekerja di Hong Kong yang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.
”Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
”Kasusnya ada dua kasus. Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” beber Asfa.
”Waktu itu tahun 2014, saudara UYM ceramah di Hong Kong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang Selasa depan sidang pertamanya,” jelas Asfa.
Asfa menjelaskan bahwa maksud gugatan dari pihaknya adalah meminta uang kerohiman dan uang investasi yang dijanjikan akan diberikan kepada kliennya.
“Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama. Gugatan kedua, kami ingin tahu uang investasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail materi gugatan yang mengarah pada kliennya.
“Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” kata Ariel Moctar.
“UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalahan hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” beber Ariel. (0l)