Foto diambil dari : UDN News
Pada bulan Mei tahun lalu, seorang pekerja migran wanita usia 31 tahun asal Indonesia dipekerjakan untuk menjaga seorang nenek tua usia 81 tahun di daerah Dong Shan「冬山鄉」, kota Yilan.
Karena keinginan yang besar untuk pulang ke Indonesia, ia merasa tidak senang dengan masalah penahanan paspor dan pemotongan biaya untuk tiket pesawatnya, ia mencoba melakukan penyayatan pada leher nenek tua yang ia rawat. Saat kejadian terdengar suara jeritan dari nenek tua tersebut, dan anak dari nenek tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah diselidiki kejadian detailnya, kepolisian mengatakan bahwa, pekerja migran asal Indonesia bernama Puji Lestari memiliki keinginan yang sangat tinggi untuk kembali ke Indonesia, tetapi paspor dan uang tiket pesawatnya di tahan oleh majikannya. Pada tanggal 8 Agustus 2021, jam 3 subuh dia meminta paspor dan uang tiket pesawatnya dikembalikan, tetapi sang nenek berkata paspor dan uangnya berada didalam kamar yang terkunci, sedangkan dirinya tidak memiliki kunci pintu tersebut, sehingga puji merasa sangat marah, dan mengambil pisau buah, kemudian menyayat leher nenek tersebut, dengan luka sobekkan 9cm.
Saat keluarga sang nenek melihat kembali rekaman cctv pada hari kejadian, pekerja migran ini mendorong sang nenek kekasur kemudian menyayat pisau ke leher nenek tersebut, mereka mengatakan pekerja migran ini seperti ingin membunuh seekor ayam.
Penuntut awalnya menuntut puji atas kasus pembunuhan. Tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut pengadilan tinggi distrik Yilan, memutuskan pekerja migran ini hanya divonis 1 tahun penjara dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai.





