Foto diambil dari : UDN News
Puji, seorang pengasuh wanita asal Indonesia berusia 31 tahun, bekerja di Daerah Dongshan, Kabupaten Yilan untuk merawat nenek berusia 81 tahun bermarga Wu. Puji menduga bahwa majikannya tidak mengizinkannya berlibur, dan dia sangat marah yang menyebabkan ia menyayat leher nenek tersebut, menyebabkan luka robek sepanjang 9 cm di leher nenek. Penuntut mendakwanya dengan percobaan pembunuhan, pengadilan tinggi menguatkan putusan tingkat pertama, dan hari ini (29 Maret 2022) Puji dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dan akan dideportasi setelah hukuman selesai.
Puji telah berada di rumah Nenek Wu sejak 12 Mei 2021, mengurus kehidupan sehari-harinya. Tak lama kemudian, Puji menduga bahwa majikannya tidak mengizinkannya berlibur dan Puji ingin pulang ke Indonesia, namun paspor dan uang tiket pesawatnya ditahan oleh anak Wu, dan Puji meminta paspor dan uangnya namun nenek Wu mengatakan barang-barang tersebut tidak dengannya, Puji pun merasa sangat marah, kemudian ia segera pergi ke dapur untuk mencari pisau buah, lalu kembali ke kamar nenek, melambaikan pisau di depan nenek, lalu menampar nenek, mendorongnya ke tempat tidur di kamar, dan menyayat leher nenek dengan pisau, menyebabkan luka sepanjang 9cm. Dia kemudian mengikat nenek itu ke kursi roda dan mendorongnya ke kamar sebelah untuk mencari uang tiket dan paspornya.
Nenek yang terluka memberi tahu Puji bahwa kuncinya ada pada putranya, dan Puji memanggil putra Wu di lantai 2, ketika putra nenek Wu tiba dan melihat nenek itu terluka, putra nenek tersebut pun segera memanggil polisi. Setelah nenek dikirim ke rumah sakit, luka di lehernya panjangnya 9 cm, di antaranya luka dalam 3 cm, dan lainnya luka sobek dangkal, total 14 jahitan dijahit.
Selama persidangan, Puji mengakui telah melukai nenek, karena majikan tidak memberinya jadwal istirahat, dia ingin paspor dan uang untuk kembali ke Indonesia, tetapi majikan tidak memberikannya, jadi dia mengeluarkan pisau untuk mengancam tidak ada niat membunuh.
Pengadilan Distrik Yilan menduga bahwa jika Puji menggunakan pisau buah tajam dengan tujuan membunuh nenek Wu. Setelah diadili, dan dia mengakui kejahatannya, dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kejahatannya dan akan dideportasi setelah hukuman.





