**Indosuara** - Bagi pekerja migran sektor domestik yang telah menandatangani kontrak kerja baru mulai 10 Agustus 2022, upah minimalnya naik menjadi minimal 20 ribu NTD per bulan. Namun apakah hal tersebut sudah termasuk upah lembur atau bonus?
Menurut layanan aduan 1955, upah 20 ribu NTD yang disepakati dalam kontrak kerja hanyalah gaji reguler atau gaji pokok. Sementara biaya-biaya lain seperti lembur dan bonus belum termasuk di dalamnya.
Uang lembur bonus dan lainnya adalah biaya yang tidak dapat digabungkan dalam perhitungan gaji reguler.
Jenis-jenis biaya yang tidak dapat digabungkan dengan gaji pokok adalah upah lembur jika tidak libur, upah dari sisa cuti tahunan yang diuangkan. Selain itu ada bonus, seperti tunjangan tiga hari raya utama, bonus akhir tahun, dan lainnya.
Majikan juga harus menanggung premi asuransi pekerja, serta harus membayar biaya pelayanan agensi untuk pekerja migran.
Para pekerja migran berhak menerima cuti tahunan dalam jumlah hari tertentu. Jika pekerja tidak mengambil cuti tahunan, hak cuti yang tidak diambil bisa diganti dengan uang atau sesuai kesepakatan antara pekerja dan majikan.
Oleh sebab itu sehari sebelum akhir tahun maka permasalahan hak cuti harus diselesaikan antara pekerja dengan majikan.
Sementara itu, pekerja migran yang bekerja di sektor domestik juga memiliki hak cuti untuk pulang ke negaranya.
Menurut Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan, selama masa kontrak kerja berlaku, pekerja migran dapat mengajukan cuti untuk pulang ke kampung halamannya dan majikan harus menyetujuinya.
Apabila majikan tidak menyetujui karena khawatir tidak ada pengasuh selama cuti, maka majikan perlu diberitahu soall layanan perwatan jangka panjang yang dapat diajukan ke pemerintah saat pengasuh migran cuti pulang ke kampung halamannya.





