Foto: GANAS
Indosuara -- Memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei kemarin, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS, sebagai salah satu organisasi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan menyampaikan sejumlah tuntutan utamanya bagi otoritas Indonesia di Taiwan. Dalam pernyataannya di media sosial Facebook, GANAS menyebut salah satunya adalah PMI Taiwan butuh pelayanan pengurusan paspor yang sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia.
"Berkali kali dapat pengaduan terkait masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan bagi PMI yang cuti," ucap GANAS.
Selain itu, PMI kesulitan booking tiket mandiri sebab banyak agen tiket tidak memberi pelayanan tiket untuk yang cuti karena paspor kurang dari 6 bulan. Sehingga PMI yang sudah mengurus Re-Entry pun membatalkan kepulangan padahal jadwal sudah disepakati bersama keluarga. Adapun yang bisa karena lewat agency namun tentunya dengan biaya tinggi.
Selain itu, sering terjadi PMI sudah booking tiket PP jauh hari sebelum masa 6 bulan paspor berakhir. Bisa pulang ke tanah air namun ketika balik ke Taiwan di imigrasi Bandara Indonesia mereka tersendat karena pihak imigrasi meragukan paspor mereka. Sedangkan sudah jelas ijin masuk kembali ke Taiwan (Re Entry Permit) masih aktif.
"Tiket juga ada hanya paspor yang kurang dari 6 bulan. Bahkan approve dari majikan yang menjadi ketentuan dari imigrasi Taiwan pun sudah ada. Akhirnya dengan debat panjang hingga hampir tertinggal pesawat pun terjadi. Bahkan harus menunda penerbangan karena hal ini. PMI jadi korban lagi pastinya," urai GANAS.
Aturan dari imigrasi KDEI bahwa bagi yang punya kepentingan khusus bisa urus paspor kurang dari 6 bulan juga dianggap jadi peluang bagi pihak tak bertanggung jawab. Menurut GANAS, ini menjadi sasaran empuk bagi agency yang mata duitan dengan menaikkan biaya perpanjang paspor dan meminta pungutan liar untuk biaya ARC.
"Demi untuk bisa cuti PMI pun lagi lagi harus jadi korban dalam masalah ini. Kemudian ketika PMI check ini ke Bandara maka data tiket dengan paspor tidak sama sebab ketika booking tiket pakai data paspor lama. Lagi lagi agak ruwet jika ini dialami oleh PMI yang minim bahasa ketika di bandara. Duit lagi untuk travel atau agency yang mengantar bukan?," ujar GANAS.
GANAS juga menemukan kasus, PMI bisa pulang dengan tiket dan re entry permit namun ketika di Indonesia diberitahu oleh imigrasi Bandara Indonesia agar sebelum balik Taiwan agar mengurus paspor dulu. Yang terjadi adalah demi dapatkan dokumen ini PMI tersebut harus lewat calo. Dan ketika hendak kembali ke Taiwan seringkali sulit karena data yang berbeda.
"Saat ini pandemi bisa dikatakan sudah berakhir sebab prokes tentang hal ini untuk instansi resmi di Taiwan sudah tidak diberlakukan. Namun dari KDEI dalam hal ini Imigrasi KDEI Taipei belum lakukan perubahan dengan masih memberi waktu kurang dari 3/4 bulan baru bisa proses.
Akankah birokrasi negara RI yang berada di Luar Negeri kurang menyadari bahwa mayoritas WNI di Taiwan adalah dari kalangan PMI yang tentunya punya keterbatasan dalam segala hal? Atau sengaja memperlakukan hal ini agar PMI terus menjadi predator bagi pihak yang memanfaatkan PMI termssuk oknum agency?," tanya GANAS.





