Foto diambil dari : UDN News
Para pekerja migran sering bekerja lembur tanpa diberikan biaya lembur. Jika mereka ingin berganti majikan, mereka harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari majikan. Sejumlah pekerja migran marah, karena merasa tidak memiliki hak dasar kerja, menurut Aliansi Pekerja Migran Taiwan banyak pekerja migran menghadapi lingkungan kerja yang keras.
Pada tanggal 26 Desember kemarin, sambil membawa spanduk kain putih yang bertuliskan “KEBEBASAN「自由」para pekeja migran Taiwan melakukan aksi demo di depan pintu gerbang Kementerian Tenaga Kerja menuntut penghapusan Undang-Undang Pasal 53 ayat 4, Layanan Ketenagakerjaan dan memberikan para pekerja migran hak untuk bebas berganti majikan.
Seorang pekerja migran asal Indonesia, yang sedang bekerja di panti jompo, dirinya mengaku bahwa dia sering diminta untuk lembur kerja tetapi tidak mendapatkan upah lembur yang wajar. Dia meminta pemutusan kontrak kerja, tetapi majikannya bersikeras untuk tidak memberikannya untuk berganti majikan.
Pekerja migran asal Filipina, yang berprofesi sebagai seorang pengasuh, mengatakan para pekerja migran juga harus memiliki hak dasar untuk bekerja dan kebebasan untuk memilih. Namun saat ini Pasal 53 UU Layanan Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja migran tidak dapat berganti majikan atau pekerjaan kecuali mereka Memenuhi syarat Kondisi dan penyidikan oleh pihak yang berwenang (Kementerian Tenaga Kerja), dapat dikatakan keputusan ini tidak memberikan perlindungan bagi Para pekerja migran.
Saya hanya bisa menunggu tanpa tanda tangan majikan
Nie Yong Li「聶永莉 」pengawas pekerja sosial Pusat Layanan Buruh Migran, mengatakan bahwa kesulitan terbesar bagi pekerja migran yang tidak dapat dengan bebas berganti majikan terletak pada perlunya persetujuan dan tanda tangan majikan, jika majikan tidak menandatangani dan menyerahkannya ke Kementerian Buruh untuk memutuskan dan menyelidiki, akan memakan waktu sekitar dua bulan sebelum adanya Covid-19. Namun setelah adanya Covid-19, akan memakan waktu empat atau lima bulan untuk menyelesaikannya. Selama periode ini, pekerja migran tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan. Mereka hanya bisa menunggu. "Siapa dapat menerima penangguhan lima bulan memasak di rumah dan tak berpenghasilan?" sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Tenaga Kerja menanggapi bahwa pada prinsipnya pekerja migran dilarang berpindah majikan selama masa kerja, tetapi mereka akan menyetujui jika ada pengecualian, dan pekerja migran dapat memilih majikan baru pada akhir periode tiga tahun. Karena menyangkut stabilitas ketenagakerjaan, maka perlu dibangun konsensus sosial.
Jika peraturan akan dilonggarkan maka undang-undang akan segera diubah.





