Foto: Focus Taiwan
Indosuara — Polisi Taiwan sepertinya saat ini sedang melakukan banyak penangkapan pada migran ilegal di Taiwan. Selain dari Indonesia dan Thailand, baru-baru ini Polisi juha menangkap seorang warga negara Ghana karena dicurigai tinggal secara ilegal di Taiwan selama sekitar 33 tahun.
Sama seperti dua penangkapan sebelumnya, penangkapan kali ini juga dilakukan setelah petugas melihat dia “berperilaku mencurigakan” saat didekati oleh penegak hukum di Distrik Luzhou, New Taipei.
Petugas sedang berpatroli di jalan-jalan Luzhou sekitar jam 7 pagi pada 14 Oktober ketika mereka melihat wanita tersebut, yang mencoba bersembunyi ketika mereka mendekatinya, kata Chiang Yen-shao (蔣延紹), kepala Kantor Polisi Luzhou dalam sebuah pernyataan yang dirilis Sabtu. .
Petugas polisi meminta wanita tersebut untuk mengidentifikasi dirinya tetapi dia tidak menunjukkan izin tinggal atau paspor yang sah, kata Chiang.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Chiang, polisi menemukan wanita berusia 63 tahun itu berasal dari Ghana di Afrika. Dia memasuki Taiwan untuk pertama kalinya pada bulan Juni 1989 setelah transit dari Hong Kong, dan berangkat pada bulan Maret 1990.
Namun, menurut polisi, tidak ada catatan imigrasi yang menunjukkan kapan wanita tersebut masuk kembali ke Taiwan.
Polisi mengutip warga negara Ghana yang mengatakan, melalui seorang penerjemah, bahwa dia tinggal sendirian di sebuah rumah sewaan dan bekerja sebagai petugas kebersihan untuk mencari nafkah.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui mengapa tidak ada catatan imigrasi warga negara Ghana yang masuk kembali ke Taiwan dan bagaimana dia bisa tinggal secara ilegal di Taiwan begitu lama tanpa ditangkap, kata polisi.
Wanita asal Ghana tersebut telah diserahkan ke jaksa untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan melanggar undang-undang imigrasi Taiwan, kata polisi. Dia saat ini ditahan di tempat penampungan yang disediakan oleh pusat layanan Badan Imigrasi Nasional New Taipei.





