Foto:
Indosuara - Taiwan memiliki lebih dari 700 ribu pekerja Asing terutama berasal dari Indonesia, Vietnam dan Filipina, namun Taiwan dinilai masih diskriminatif terhadap pekerja migran.
Menguto newspts, sulitnya mendapatkan libur hingga susah berpindah majikan, menjadi salah satu masalah yang dihadapi pekerja migran saat berada di Taiwan. Hal tersebut dilaporkan lembaga swadaya The Garden of Hope Foundation pada "Laporan Paralel Konvensi Internasional Terkait Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial" yang disusun bersama beberapa organisasi pekerja migran di Taiwan.
Laporan tersebut menyimpulkan kebanyakan pekerja migran di Taiwan masih mengalami diskriminasi. Fajar dari Komunitas Ganas Indonesia yang ikut menyusun laporan tersebut mengatakan pengalamannya bekerja sebagai pekerja domestik selama 12 tahun di Taiwan masih menemukan lingkungan kerja buruk di Taiwan.
Diantaranya adalah, upah yang diterima pekerja domestik di Taiwan lebih rendah dari negara sekitar Taiwan dan sulitnya mendapatkan hari libur bagi pekerja domestik. Bahkan dia pernah mengalami tidak pernah libur selama tiga tahun.
"Setiap hari bekerja selama 24 jam, dan kami tidak tahu kapan waktu istirahat, dan kapan waktu tidur," kata Ganas.
Laporan dari The Garden of Hope Foundation menunjukkan memang ada diskriminasi upah yang diterima PMA, upah pekerja domestik tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, selain itu PMA juga tidak leluasa berpindah majikan.
PMA yang mendapat diskriminasi tidak hanya dari sektor domestik, para pekerja formal juga mendapatkan hal yang serupa.
Lee Kai-li, Direktur Pusat Layanan Imigran, The Garden of Hope Foundation mengatakan pekerja migran sering kali diberikan pekerjaan shift malam dan mereka tidak diperbolehkan untuk mengganti shift.
"Mereka bahkan tidak punya hari libur, pekerjaan yang ditugaskan juga selalu lebih berat dari pekerja lokal," kata Lee.
Laporan juga menunjukkan nasib PMA disini masih kurang informasi tentang perlindungan. Hal ini berkaitan dengan kurangnya layanan bahasa yang bisa digunakan oleh PMA, termasuk kurangnya penerjemah di kepolisian, penolakan laporan keselamatan diri PMA, dan stigma dan ujaran kebencian terhadap PMA di media.
Pekerja migran tidak bisa berobat karena kurangnya penerjemah di rumah sakit dan ketika berobat saat terluka akan menghadapi situasi diputus kontrak dan kembali ke negaranya, serta diskriminasi yang menyebabkan minimnya informasi tentang bantuan dan perlindungan sehingga mengalami kesulitan dalam mencari informasi untuk pengaduan.





