**Indosuara** - Berkumpul di akhir pekan menjadi salah satu kegiatan rutin yang kerap dilakukan oleh para pekerja migran Indonesia di Taiwan. Pada momen berkumpul ini, para pekerja biasanya mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan kreatif di antaranya seni musik. Namun, sejak pandemi COVID-19 melanda dunia, kebiasaan ini perlahan berkurang.
Tentu pembatasan kegiatan sosial luar ruang jadi alasan. Namun, selain itu, para pekerja yang bekerja di sektor domestik juga kerap ditahan hak liburnya karena majikan khawatir paparan penyakit di luar. Aturan baru terkait pelonggaran pengelolaan pandemi COVID-19 pun diharapkan mampu menyemarakkan kembali aktivitas berkumpul PMI di Taiwan.
Wiwin Windasari, PMI asal Subang yang bekerja di New Taipei misalnya, menyambut baik pelonggaran aturan pandemi ini. Ia yang juga kerap tampil sebagai penyanyi di akhir pekan dengan kelompok musiknya berharap pelonggaran aturan ini membuat PMI bisa lebih leluasa berkegiatan di luar rumah tanpa dihantui rasa was-was.
"Itu yang kita semua harapkan agar kita bisa hidup normal lagi seperti dulu," kata Wiwin kepada Indosuara.
Menurut dia, pelonggaran aturan COVID-19 Taiwan menandakan bahwa penyebaran virus COVID-19 sudah semakin menurun. Atau paling tidak penyebarannya sudah bisa dikendalikan dan tidak menyebabkan gejala parah pada pengidapnya. Dengan begitu dia beranggapan aturan baru ini menuju ke arah yang lebih baik bagi semua.
"Tentu itu adalah kabar baik ya," kata dia.
Wiwin tak menyangkal kalau teman-teman PMI yang sebelumnya sering terlibat banyak kegiatan di waktu libur merasa kesulitan karena pembatasan di masa COVID-19. Meski belakangan kegiatan PMI baik organisasi maupun musik sudah berangsur-angsur membaik, tapi aturan baru yang lebih jelas akan membuat semuanya mengarah pada situasi normal seperti sebelum masa pandemi.
"Jadi lebih leluasa lagi kalau mau mengadakan acara dengan sesama PMI lainnya," ucap dia.
Sebelumnya, aturan baru terkait penanggulangan COVID-19 di Taiwan telah dirilis. Mengutip unggahan yang diunggah oleh layanan aduan 1955hotline di Facebook, aturan ini berisi pelonggaran sejumlah aturan seperti dihapusnya kewajiban vaksin dosis ketiga dan rapid test saat mengikuti kegiatan tertentu.
Diberlakukan mulai tanggal 7 November 2022, pelonggaran ini mencakup pada kegiatan keliling pulau termasuk acara keagamaan dan grup meditasi. Hal yang sama juga diberlakukan untuk grup wisata yang dioperasikan oleh kantor travel yang para pesertanya merupakan orang yang tidak mengenal satu sama lain. Selain itu pelonggaran juga dilakukan untuk gym dan sejumlah industri.
Pelonggaran aturan penanggulangan COVID-19 ini dilakukan karena kasus domestik di Taiwan berada di angka 40 ribu kasus dengan gejala yang makin menurun. Aturan baru penanggulangan COVID-19 juga akan diikuti oleh pencabutan pemeriksaan suhu tubuh.





