Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas-GANAS merilis pernyataan untuk "Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Pekerja Migran!". Dirilis melalui laman Facebook-nya, pernyataan ini digaungkan kembali agar tak ada lagi kekerasan yang terjadi khususnya kepada pekerja migran perempuan.
"Sesuai dengan konteks sebagai pekerja migran organisasi GANAS COMMUNITY pun juga partisipasi dalam hal ini (menolak kekerasan terhadap perempuan)," demikian GANAS menyatakan.
Saat ini, masih sering terjadi dan terlihat kondisi pekerja migran perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan. Hal ini tidak hanya terjadi ketika bekerja tetapi saat proses keberangkatan menjadi pekerja migran juga. Oleh karena itu, pihaknya merasa harus makin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap ancaman kekerasan.
"Bukan hanya fisik dan mental yang dihadapi mulai dari awal proses namun hingga di negara penempatan khususnya Taiwan," ucap GANAS.
Beberapa di antaranya yang menjadi sorotan adalah makin tingginya pengaduan atas kasus pemaksaan pekerjaan yang di luar dari kontrak kerja. Selain itu ada pula intimidasi secara verbal hingga pemutusan kontrak secara sepihak atau ancaman dipulangkan.
"Hak maternitas yang belum sepenuhnya didapat oleh semua pekerja migran perempuan di Taiwan juga jadi concern kami," ucap GANAS.
Atas dasar hal itulah GANAS COMMUNITY sering memberikan edukasi dan sosialisasi informasi akan pentingnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban pada PMI untuk antisipasi pelanggaran yang marak terjadi. Perempuan pekerja migran punya hak hidup bekerja secara aman dan layak serta persamaan kesetaraan berbasis gender.
"Perempuan pekerja migran bukan untuk dieskploitasi, dimanipulasi, dibodohi!," GANAS menegaskan.
Sebelumnya Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menekankan perlunya pengetahuan kekerasan seksual untuk para perempuan pekerja migran. Apalagi bagi mereka yang bekerja di ruang-ruang tertutup seperti pekerja domestik.
Ada 15 bentuk kekerasan seksual yang telah disarikan oleh Komnas Perempuan. Adapun 15 bentuk kekerasan seksual itu mencakup pada pemaksaan kehamilan, pemaksaan pernikahan, penghukuman bernuansa seksual, pemerkosaan, perdagangan perempuan, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, dan lain-lain. Dari 15 bentuk ini, yang dimasukkan ke dalam UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual hanya 9 bentuk kekerasan seksual.
Yang diakomodir hanya pelecehan seksual non-fisik, pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan steriliasi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Pemerkosaan tidak masuk UU karena sudah diatur dalam UU yang lain. Sementara perlu disadari juga bentuk kekerasan yang sering terjadi tapi sering diabaikan seperti pelecehan seksual non-fisik.





