Stella Maris Kaohsiung Sosialisaksikan Aturan Sepeda Listrik kepada PMI (Dok. Facebook/Stella Maris Kaohsiung)
Indosuara - Pemerintah Taiwan kini gencar mensosialisasikan aturan baru penggunaan sepeda listrik. Untuk itu, pemerintah melalui lembaga kepolisian merangkul sejumlah pihak untuk bersama-sama mengabarkan aturan baru itu ke komunitasnya. Salah satu komunitas yang baru-baru ini diajak menyosialisasikan aturan baru ini adalah Stella Maris Kaohsiung.
"Kemarin Satuan Polisi Yancheng mengunjungi Stella Maris untuk melakukan sosialisasi peraturan baru tentang penggunaan Kendaraan Roda Dua Listrik Mini," demikian siaran pers yang disampaikan oleh Stella Maris.
Menurut lembaga agama yang juga fokus pada isu pekerja migran di Taiwan ini, sosialisasi tersebut ditujukan untuk semua pendatang untuk mencegah mereka dari pelanggaran hukum. Adapun sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.
"Banyak pendatang di Taiwan menggunakan kendaraan roda dua listrik mini. Penting bagi mereka untuk mengetahui peraturan terbaru agar tidak melakukan pelanggaran," ucap Stella Maris.
Pihaknya pun berterima kasih kepada Satuan Polisi Yancheng yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik ini.
"Kami berharap para migran kami menyadarinya dan tidak melanggar aturan demi menjaga keselamatan di jalan," ucap Stella Maris.
Layanan aduan 1955 telah memberi ringkasan peraturan baru terkait kepemilikan dan penggunaan sepeda listrik yang mulai berlaku pada 30 November 2022. Dalam unggahan di laman Facebook-nya, 1955 mengurai sepeda listrik kini namanya diganti menjadi kendaraan roda dua listrik mikro yang membedakannya dengan sepeda listrik lain.
Dalam unggahan itu, 1955 menyebut bahwa spesifikasi kendaraan roda dua listrik mikro ditandai dengan tidak adanya pedal. Sementara sepeda listrik masih memiliki pedal. Kendati begitu keduanya masih memiliki kesamaan yakni batas kecepatan mengemudi maksimum 25km/jam.
"Untuk kendaraan roda dua listrik mikro yang tidak ada pedal, berat kendaraan di bawah 40kg tanpa baterai atau di bawah 60kg dengan baterai," demikian tulis 1955.
Kendaraan roda dua listrik mikro yang lengkap dan memenuhi syarat adalah yang memiliki dua kaca spion, lampu depan, lampu sein, dan lampu belakang serta lampu rem. Selain itu ada label lolos uji yang ditempel di pelat kendaraan.
"Dan pelat kendaraan digantungkan di bagian belakang kendaraan," tambah 1955.
Selain itu yang mencakup aturan baru adalah, kendaraan harus diasuransikan. Kalau tidak diasuransikan maka tidak dapat mengurus registrasi, mengganti, atau mendapatkan pelat kendaraan. Sementara menggantungkan pelat kendaraan adalah wajib.
"Pelanggar yang tidak memasang pelat akan kena denda NT 1200 sampai NT 3600," kata 1955.





