Foto: UDN
Indosuara — Baru-baru ini Kepolisian Indonesia menangkap sindikat penipuan yang terdiri dari dua orang WNA dan dua orang WNI yang diduga mengancam korban akan diikuti roh jahat dan menuntut korban menyerahkan barang-barang berharga. Jika tidak, sindikat ini menakut-nakuti korban bahwa anaknya akan mati dalam waktu tiga hari. Dikutip dari UDN, kedua WNA yang ditangkap berasal dari Taiwan dan China.
"Detik" Indonesia melaporkan pada tanggal 18 bahwa polisi Indonesia baru-baru ini mengungkap sindikat penipuan yang terdiri dari warga Taiwan, Tiongkok, dan dua warga Indonesia di Surabaya.
Polisi mengatakan bahwa keempat orang tersebut diduga menipu korban berusia 60 tahun, dengan tuduhan palsu bahwa ia sedang dibuntuti oleh roh jahat dan bahwa keluarganya akan menghadapi bencana, serta mengancam jika korban tidak menyerahkan barang-barang berharga miliknya anaknya akan mati dalam waktu tiga hari. .
Polisi menjelaskan, korban masuk ke dalam mobil kelompok penipu karena takut. Salah satu tersangka mengaku keluarganya bisa terhindar dari kematian jika menyerahkan barang-barang berharga. Kemudian rombongan mendatangi bank dan membuka brankas korban. Para tersangka menjarah barang-barang berharga tersebut dan melarikan diri. Saat itulah korban mengetahui bahwa dirinya telah ditipu dan menelepon polisi.
Polisi menyebutkan, tersangka Lili asal Taiwan berusia 51 tahun dengan nama samaran AME, sedangkan tersangka asal Tiongkok berusia 49 tahun bernama Jony dengan nama samaran ZF. Dua WNI lainnya berasal dari Jakarta.
Polisi menyatakan keempat orang ini diduga melakukan penipuan, intimidasi, dan pemerasan dan akan diadili.





