Foto: 1955
Indosuara -- Bagi para pemilik kendaraan roda dua listrik mikro, patut diingat bahwa dalam peraturan baru, melekat sejumlah peraturan yang juga berlaku pada sepeda motor biasa. Di antaranya adalah larangan parkir sembarangan.
Dinyatakan oleh layanan aduan 1955 melalui media sosial Facebook-nya, kendaraan roda dua listrik mikro atau yang lazim dikenal sebagai sepeda listrik seharusnya diparkir di dalam garis atau area parkir legal. Cukup mudah untuk menentukan area parkir legal ini. Tandanya adalah garus putih. Oleh karena itu jika teman-teman melihat garis putih di pinggir jalan yang membentuk kotak, maka itu adalah area yang diperbolehkan untuk parkir.
Lalu bagaimana area ilegalnya? Area ilegal ditandai oleh garis kuning dan merah. Garis kuning adalah garis di mana pengemudi bisa berhenti namun harus tetap di atas kendaraannya, sementara garis merah tidak boleh sama sekali.
Kalau melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Dalam keterangannya, layanan 1955 menyebut apabila melanggar peraturan memarkirkannya di garis merah atau kuning, trotoar, atau area dilarang parkir lainnya maka akan dikenakan denda paling tinggi sebesar NTD1.200.
Oleh karena itu pastikan menaati peraturan agar berkendara dalam selalu keadaan yang nyaman dan aman. Dan tentunya, bebas dari denda.