Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas GANAS menyarankan agar pekerja migran Indonesia di Taiwan perhatian pada hak liburnya. Hal ini menanggapi edaran yang disampaikan oleh Layanan Aduan 1955 terkait hak libur.
"Saran kami, perjuangkan sedari awal kontrak hak libur kalian!," demikian catat GANAS melalui sosial media Facebook-nya.
Menurut GANAS, hal ini penting karena di lapangan banyak pekerja, terutama pekerja rumah tangga yang tidak mendapatkan hak libur. Padahal edaran ini merujuk pada Undang Undang Ketenagakerjaan yaitu yang sudah jelas diatur dengan pasti ketentuan jam kerja dan hari rehat serta libur. Namun, yang tercakup di dalamnya adalah pekerja sektor manufaktur, pabrik, kontruksi, panti jompo dan juga ABK.
"Namun juga harus diketahui bahwa pekerja ABK walaupun sudah termasuk sektor formal namun untuk hak libur juga masih ada kesenjangan," ucap GANAS.
Lalu bagaimana dengan PRT yang jelas belum masuk UU Ketenagakerjaan dan libur masih sebatas kesepakatan dalam menyikapi edaran ini? Untuk itu hendaknya sedari awal perjelas kesepakatan soal libur saat menandatangani kontrak kerja dengan majikan.
"Pekerja Rumah Tangga juga Pekerja seperti pekerja lainnya," ucap GANAS.
Sebelumnya, layanan aduan 1955 mengingatkan bahwa setiap pekerja di Taiwan termasuk pekerja migran memiliki hak yang sama untuk libur dan mengajukan cuti. Hal ini disampaikan lewat unggahan 1955 yang disampaikan di laman Facebook-nya.
"Merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan kontrak kerja, pekerja migran memiliki hak untuk libur. Majikan tidak boleh meminta pekerja migran untuk tidak cuti," demikian disampaikan 1955.
Kendati begitu, untuk memudahkan majikan mengatur penganti lebih awal, maka disarankan bagi pekerja yang hendak cuti untuk memberitahukan lebih awal rencana mereka untuk tidak bekerja. "Dengan demikian anda dapat bersepakat dengan majikan untuk hari libur tetap," demikian kata 1955.





