Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Putusan pengadilan pada awal Desember mengungkapkan bahwa pada sekitar pukul 6 pagi 17 Oktober 2023, pria tersebut memasuki asrama perempuan sebuah hotel ternama di Kaohsiung.
Pengadilan Distrik Kaohsiung baru-baru ini menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada seorang karyawan hotel, pria berkewarganegaraan Indonesia, karena diam-diam merekam rekan kerja wanitanya yang sedang mandi di asrama perempuan.
Seperti yang dilansir dari CNA, saat seorang karyawan perempuan mandi di kamar mandi, pelaku menggunakan ponsel pintar untuk merekam dari atas sekat, mengarahkannya ke bawah untuk merekam proses mandi dan bagian tubuh pribadi korban, menurut putusan itu.
Saat mandi, karyawan perempuan itu menyadari sesuatu yang tidak beres dan langsung menemukan pelaku sedang merekam.
Pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian dan menghapus semua rekaman. Namun, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala HRD hotel dan meminta rekaman CCTV, tindakan pelaku terungkap.
Korban kemudian melapor ke Kantor Polisi Sinsing Departemen Kepolisian Kota Kaohsiung, dan pelaku diproses sesuai hukum.
Dalam sidang di pengadilan, karyawan berkewarganegaraan Indonesia itu mengakui perbuatannya dan mencoba berdamai dengan korban, namun gagal mencapai kesepakatan terkait jumlah kompensasi.
Hakim mempertimbangkan trauma psikologis yang dialami korban akibat tindakan tersebut, dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara atas pelanggaran privasi seksual dan rekaman tidak senonoh.
Hukuman ini dapat diganti dengan membayar denda dan masih dapat diajukan banding.