Foto diambil dari : UDN News
Sebuah kecelakaan terjadi antara mobil dan sepeda listrik di jalan sekolah umum di Distrik Annan, Kota Tainan. Polisi tiba di tempat kejadian untuk menanganinya. Tidak ada yang terluka. Saat menyelidiki identitas kedua pengemudi, polisi kaget karena pengendara sepeda listrik tersebut merupakan seorang PMI yang telah menjadi kaburan selama 13 tahun lamanya.
Huang Zhaojie, petugas polisi dari Departemen Kepolisian Kota Tainan, menemukan bahwa pengemudi sepeda listrik adalah seorang pekerja migran perempuan, tetapi ketika ditanya identitasnya, dia tidak mau menjawab secara langsung.
Huang secara intuitif menyadari bahwa wanita itu memiliki rahasia tersembunyi lainnya, sehingga dia meminta Tim Layanan Khusus Tainan untuk melakukan sidik jari, dan menemukan bahwa wanita itu adalah seorang pekerja migran Indonesia berusia 44 tahun. Situasi epidemi saat ini parah, polisi tidak berani gegabah, dan segera melakukan tes antigen pada PMI tersebut. Setelah dipastikan negatif, dia dipindahkan ke Tim Layanan Khusus Tainan sesuai dengan hukum.
Berdasarkan penyelidikan, sejak tahun 2009, pekerja migran perempuan tersebut bekerja serabutan untuk mencari nafkah. Dia telah tinggal di Taiwan selama 13 tahun, dan dia khawatir identitasnya akan terbongkar dan dia akan dikirim kembali ke Indonesia. Tanpa diduga, karena kecelakaan mobil, dia ditemukan oleh polisi tanpa identitas.
Biro Ketiga menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh mempekerjakan pekerja migran yang tidak terhubung dengan institusi legal. Jika mereka melanggar Pasal 63 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan ditemukan ilegal, mereka akan didenda antara 150.000NTD hingga 750.000 NTD, dan pelanggar berulang dalam waktu 5 tahun akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari 3 tahun, penahanan pidana atau denda 1,2 juta NTD atau kurang.





