Foto diambil dari : UDN News
Seorang pekerja migran kaburan asal Indonesia secara ilegal dan tak berizin membuka klinik medis pribadi. Ia membuka pelayanan ortodontik, pemutihan, dan operasi hidung di kalangan pekerja migran.
Layanan yang ditawarkan sangat murah dan sudah mempunyai beberapa cabang. Baru – baru ini tempat usahanya pindah ke depan stasiun Zhongli dan sangat ramai.
Awal terciduknya PMI ini berasal dari laporan masyarakat pada awal tahun ini, dimana beberapa pekerja migran Indonesia membuat iklan di facebook dan juga tiktok.
Mereka mengiklankan perawatan gigi, pemutihan gigi, pasang behel hingga operasi memancungkan hidung bahkan kegiatan itu disiarkan langsung di akun facebook mereka.
Satuan tugas khusus membentuk tim investigasi dan penyelidikan dan mereka menemukan seorang pekerja migran kaburan asal Indonesia berinisial SU menjadi seorang dokter gadungan.
Mereka mulai menjalankan bisnis ini sejak tahun 2019 silam berawal didaerah Taoyuan. Mereka menawarkan harga jauh lebih rendah dari tempat resmi lainnya. Seperti perawatan gigi, menghilangkan karang gigi dan pemutihan hanya seharga NT$10.000. Sejak dibuka, bisnis ini sudah menangani puluhan pelanggan yang mayoritas adalah PMI.
2 bulan terakhir, mereka memindahkan bisnisnya dari Taoyuan ke Zhongli dimana didaerah ini banyak terdapat pekerja migran dan mereka menawarkan operasi memancungkan hidung juga.
Setelah tim satuan tugas menemukan klinik mereka, mereka melaporkannya ke kantor kejaksaan distrik Taoyuan.
Pada tanggal 17 Juli 2022 kemarin, satgas bersama biro kesehatan menggerebek mereka dan menemukan seorang pekerja kaburan asal Indonesia yang sedang merapikan gigi.
Selain itu, mereka juga menemukan barang bukti berupa uang hasil kerja, 1 buah handphone dan sejumlah peralatan kesehatan yang dibawa dari Indonesia seperti ortodontik, pemutih gigi dan penambal gigi.
Departemen imigrasi Taiwan meminta agar tidak asal menggunakan jasa dokter dan perawatan abal abal karena sangat berbahaya. Hal ini jika ada mall praktek dan kerusakan pada pasien, tidak ada yang bisa memberikan pertanggung jawaban.
PMI kaburan ini mengaku ia mendapat ilmu sendiri secara otodidak, dan telah membuka praktek giginya sejak tahun 2019.
PMI kaburan yang dipanggil SU ini akan dikenakan pasal melanggar hukum kedokteran dan hukum lain.





