Foto: 觀傳媒
Indosuara - Seorang migran baru dari Indonesia yang kini telah berganti kewarganegaraan Taiwan menghadapi tuntutan ganti rugi sebanyak NT$ 8,5 juta setelah dinyatakan bersalah karena lalai dalam menyalakan kompor yang menyebabkan kebakaran besar.
Dalam berita yang dirilis dari Radio Taiwan Internasional, kejadian yang terjadi di Changhua itu, sumbu api berasal dari area memasak dari toko Indonesia yang dijalankan oleh perempuan itu.
Kejadian kebakaran tersebut terjadi pada tahun 2021 silam, tepatnya di Jalan Zhang Lu, kawasan Xiushui, Kabupaten Changhua. Sumbu api diketahui berasal dari toko Indonesia yang dikelola wanita bermarga Wang (王女), yang berstatus ibu tunggal. Kebetulan di wilayah itu ada juga beberapa toko lain.
Saat kebakaran sebanyak lima toko menjadi korban dan salah satu pemilik toko sempat mengajukan tuntutan ganti rugi sebanyak NT$ 85 juta kepada Wang.
Setelah melewati proses peradilan yang tidak sebentar, Pengadilan Distrik Zhanghua akhirnya mengetuk palu dan menetapkan bahwa nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Wang sebesar NT$ 8,5 juta.
Dalam putusan dakwaan tertulis bahwa Wang memulai bisnis toko Indonesia di Jalan Zhang Lu semenjak tahun 2018, dengan menyewa salah satu unit toko di sana. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada tanggal 1 Juli 2021, sekitar pukul 08:22 pagi, dengan sumbu api yang dipastikan berasal dari perapian milik Wang yang di kala itu tengah memasak nasi.
Api begitu cepat menjalar dan merembet ke toko-toko di sampingnya, serta melalap habis hingga ke lantai dua. Total ada 5 rumah yang habis terbakar dengan luas area mencapai 500 ping (sekitar 1.653 M2). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi peristiwa kebakaran bersangkutan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.





