Foto: Focus Taiwan
Indosuara -- Seorang perempuan di New Taipei City yang kini berusia 63 tahun bermarga Li membunuh suaminya pada November 2022 lalu. Li menikam suaminya dengan pisau hingga tewas saat si suami tidur setelah mabuk berat. Dia bahkan mencoba melarutkan mayat suaminya dengan larutan alkali. Namun Li punya alasan, karena ia telah disiksa oleh suaminya selama 37 tahun pernikahan mereka.
Dikutip dari Focus Taiwan, sidang terkait kasus ini digelar kemarin. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun dua bulan penjara setelah pengacaranya gagal mencoba menggunakan Pasal 59 KUHP untuk mengurangi waktu penjara kliennya. Meski demikian hukuman tersebut dapat diajukan banding.
Dalam kasus ini, mulanya pengacara Li memilih strategi untuk mengejar vonis tidak bersalah atau pengurangan dakwaan karena ia membunuh dalam situasi tertentu. Namun hal ini tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Kendati demikian, Li tampaknya menerima bahwa dia akan dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tetapi mencoba agar rekomendasi kantor kejaksaan untuk hukuman 8-12 tahun dikurangi menjadi hukuman yang lebih pendek berdasarkan Pasal 59.
Menurut pengacara Li, beberapa situasi tertentu yang dialami Li adalah ia telah disiksa sang suami hampir 40 tahun lamanya. Dan anggota keluarga Li menolak memberikan perlindungan karena mereka terlalu takut pada suaminya dan dia membatalkan perintah perlindungan resminya karena ancaman suaminya, kata pengacaranya.
Dia juga mengatakan kepribadian Li perlu dipertimbangkan ketika menentukan apakah keadaannya "menyedihkan" karena dia sangat baik dan putus asa setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga begitu lama, itulah sebabnya dia berusaha mendapatkan kembali haknya untuk bahagia.
Namun, setelah ketentuan tersebut diperdebatkan selama persidangan dua setengah hari, pengadilan memutuskan bahwa Pasal 59 tidak berlaku untuk kasus tersebut karena meskipun Li dianiaya untuk waktu yang lama, dia tetap mengambil nyawa suaminya.
Dikatakan bahwa sementara anggota keluarganya menolak untuk menyediakan tempat tinggalnya, lembaga kesejahteraan sosial menawarkannya tempat di mana dia akan dilindungi, sehingga pengadilan tidak melihat Li sendirian dan tidak berdaya.
Selain itu, menurut Pasal 278 KUHP, perbuatan menyebabkan luka berat diancam hukuman 5-12 tahun penjara, oleh karena itu hukuman dalam kasus Chi tidak terlalu berat sehingga patut dikurangi berdasarkan Pasal 59.
Menentang hukuman yang lebih ringan, jaksa mengatakan Li tidak membunuh suaminya dalam kondisi putus asa, tetapi pada saat suaminya sedang tidur, sehingga tidak ada "alasan khusus" baginya untuk melakukannya.
Selain itu, jaksa penuntut mengatakan bahwa untuk mengurangi hukuman berdasarkan Pasal 59, pelanggaran Chi harus dilihat sebagai "menyedihkan secara objektif", tetapi Li membunuh suaminya dengan cara brutal yang mungkin tidak memenuhi standar tersebut.
Jaksa penuntut mengatakan kejahatan pembunuhan diancam hukuman minimal 10 tahun penjara, dan hukuman itu sudah dikurangi setengahnya karena Li menyerahkan diri, yang berarti hukumannya bisa antara lima sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada 21 Juli, putri Li juga hadir di pengadilan. Ketika ibunya mengungkapkan dengan rinci proses pembunuhan ayahnya, hatinya hancur berkeping-keping dan merasa bersalah karena tidak bisa mencegah tragedi ini. Namun, putri Li memohon kepada majelis hakim dan juri agar memberikan ibunya "kesempatan kedua", karena ibunya hanya menginginkan "penghargaan dan cinta."
Dikutip dari RTI putri Li tentu terpukul dengan kejadian yang menimpa ayahnya. Namun sekarang yang ia khawatirkan adalah ibunya yang tertekan secara fisik dan mental.“Saya sudah kehilangan ayah saya dan tidak ingin kehilangan ibu saya juga. Saya tahu dia melakukan pembunuhan dan harus dihukum sesuai hukum, tetapi saya memohon kepada hakim untuk mengurangi hukumannya. Ibuku tidak melakukan pembunuhan untuk mencari keuntungan atau popularitas. Dia hanya menginginkan 'penghargaan dan cinta.' Tolong berikan ibu saya kesempatan kedua untuk hidup dengan baik dan mencintai dirinya sendiri."





