Foto: UDN
Indosuara - Beberapa orang tua mencurahkan keluh kesahnya di internet tentang tingkah laku babysitternya, salah satunya seorang babysitter di Kaohsiung yang hampir setiap hari meninggalkan anak mereka sendirian di rumah tanpa pengawasan karena sibuk mengambil barang daur ulang di luar rumah.
Mengutip UDN, Orang tua tersebut mengatakan "Saya terlalu percaya pada pengasuh ini." Mereka pun telah melaporkan perilaku babysitter tersebut ke Biro Sosial Pemerintah Kota Kaohsiung.
Biro Sosial menyatakan telah menerima laporan dan sedang dalam penyelidikan, jika terbukti maka akan didenda sesuai undang-undang.
Orang tua memposting di " Breaking Whistleblower Commune " bahwa sebagai pengasuh paruh waktu, si babysitter membawa putrinya untuk memungut sampah dan mendaur ulangnya setiap hari.
Dia tertangkap sekali sebelumnya dan telah diperingatkan oleh orangtua si putri. Kemudian ketika kedua kalinya tertangkap, ternyata babysitter meninggalkan putrinya di rumah.
Para tetangga juga sudah tahu kelakuannya dan mereka memfoto babysitter itu saat sedang mendorong gerobak, sedangkan si anak ditinggal di belakang dan berjalan sendiri, berpikir bahwa akan baik-baik saja di gang.
Orang tua berkata bahwa mereka terlalu mempercayai pengasuh tersebut karena babysitter itu memiliki sertifikat pengasuh yang berkualitas. Para netizen menyarankan orang tua tersebut untuk segera mengganti babysitter tersebut, khawatir akan terjadi sesuatu kepada putri mereka.
Biro Sosial menyatakan bahwa kasus tersebut telah diterima dan sedang dalam penyelidikan aktif. Jika terbukti bahwa staf pengasuhan anak tidak memberikan layanan pengasuhan anak yang kondusif bagi perkembangan anak dan tidak berkonsentrasi pada penyediaan layanan pengasuhan anak selama pengasuhan anak, Biro akan segera mengeluarkan tenggat waktu untuk perbaikan Dan menugaskan pusat penitipan anak kota untuk memperkuat inspeksi dan kunjungan untuk melindungi hak dan kepentingan anak dalam pengasuhan.
Menanggapi dugaan kejadian yang melibatkan anak-anak yang ditinggal sendiri, Biro Sosial mengatakan telah memberitahu Pusat Pembelaan Keluarga untuk penyelidikan. Jika ditemukan melanggar Pasal 51 Undang-Undang Anak dan Anak, ketentuan tidak meninggalkan anak sendirian akan didenda antara 3.000 NTD dan 15.000 NTD.





