Foto diambil dari Biro Kepolisian Miaoli.
Polisi menanyai 21 pekerja migran di Kabupaten Miaoli karena melanggar perintah tinggal di rumah yang telah dikeluarkan di tengah infeksi cluster di empat perusahaan teknologi di kabupaten tersebut.
Hingga Selasa (8 Juni), jumlah total yang terinfeksi dalam kluster COVID-19 di King Yuan Electronics Corp (KYEC), Greatek Electronics (超丰电子), Accton Technology (智邦科技), dan Foxsemicon Integrated Technology Inc (Jingding Precision Technology Company) telah meningkat menjadi 249, termasuk 202 pekerja migran asing. Menanggapi wabah yang sedang berlangsung, Pemerintah Kabupaten Miaoli mengumumkan bahwa efektif Senin (7 Juni), semua pekerja migran dilarang keluar dari tempat tinggal mereka kecuali benar-benar perlu.
Biro Kepolisian Kabupaten Miaoli telah meningkatkan patroli untuk mencari pelanggar kebijakan. Pada hari Selasa, polisi menanyai 21 pekerja migran yang ditemukan telah melalaikan perintah tinggal di rumah, lapor UDN.
Dari jumlah pelanggar tersebut, tiga orang berada di kantor polisi Miaoli, enam orang di Zhunan, dan 12 orang di Toufen, 21 diantaranya warga negara Filipina, Vietnam, Indonesia, dan Thailand.

Polisi menyampaikan informasi, seperti nomor ID sertifikat penduduk pekerja, ke Departemen Pengembangan Tenaga Kerja dan Pemuda Miaoli. Direktur departemen, Peng Te-chun (彭德俊), dikutip oleh Apple Daily mengatakan bahwa pemda akan menyelidiki apakah para pekerja, majikan dan agensi telah menegakkan peraturan pencegahan epidemi dengan benar dan memberi tahu para TKA tentang larangan meninggalkan tempat tinggal mereka.
Peng mengatakan bahwa jika majikan atau agensi terbukti gagal memberi tahu pekerja dan mencegah mereka keluar, mereka dapat menghadapi denda antara NT$60.000 (US$2.165) hingga NT$300.000 sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan).
Selain itu, pekerja migran menuduh bahwa beberapa majikan memaksa mereka menandatangani formulir yang menyatakan bahwa mereka harus menanggung beban keuangan penuh untuk perawatan medis jika mereka tertular COVID-19. Kementerian Tenaga Kerja (MOL) menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak membebaskan majikan dari tanggung jawab hukum mereka kepada pekerja.
Jika pekerja migran asing diminta untuk menandatangani pernyataan tersebut atau menemukan bahwa majikan mereka melanggar peraturan pencegahan epidemi, mereka disarankan untuk menghubungi Hotline Gratis Pekerja Asing 1955.




