Indosuara — Satu orang pekerja migran Indonesia di Taiwan meninggal dunia dalam aksi tawuran yang terjadi pada tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 11:00 malam hari. Dikutip dari Radio Taiwan Internasional tawuran itu terjadi di alun-alun depan stasiun kereta api Changhua, tawuran antar 2 perkumpulan bela diri pekerja migran Indonesia. Selain satu orang meninggal, satu lainnya mengalami luka berat.
Kasus ini telah ditangani pihak polisi dan pihak berwajib telah mengamankan 29 orang. Setelah pemeriksaan, 15 diantaranya diduga melakukan tindakan kriminal berat yang diproses secara hukum sebagai kasus pembunuhan, melukai dan tawuran yang menyebabkan kematian. Polisi telah meminta Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei untuk membantu penanganan korban yang meninggal dunia dan menghubungi pihak keluarga.
Kepolisian Daerah Changhua di Kabupaten Changhua melaporkan bahwa seorang pria Indonesia berusia 32 tahun ditusuk dari belakang dan kemudian meninggal. Sementara itu, seorang pria berusia 21 tahun ditikam sebanyak empat kali, namun masih dalam pengawasan rumah sakit, lapor Liberty Times.
Senjata yang disita di TKP antara lain pisau, parang, pedang samurai, celurit, nunchaku, obeng, arit, tongkat, pisau serbaguna, kaleng gada, dan barang-barang lainnya.
Polisi mengerahkan dan memperluas upaya pencarian tersangka. Dalam waktu kurang dari 16 jam, tersangka utama pembunuhan berusia 24 tahun, seorang warga negara Indonesia, ditangkap di Kota Taichung
Indosuara mengingatkan kepada semua pekerja migran Indonesia yang ada di Taiwan untuk menjauhkan diri dari keributan. Soalnya, konsekuensi dari terlibat perkelahian sangatlah besar. Ancamannya tidak hanya pidana tetapi juga deportasi yang tentunya membuat kesempatan kerja di Taiwan, sebagai tujuan awal merantau, hilang begitu saja.
Layanan aduan 1955 beberapa kali mengingatkan kalau hukuman bagi tindak perkelahian di Taiwan tidak hanya berisiko kepada dua pihak yang terlibat tetapi juga pihak-pihak yang berkerumun dan menonton. Jika terbukti bersalah, maka bagi yang terlibat, pidana penjara menanti dengan hukuman kurungan maksimal tujuh setengah tahun.
Adapun bagi yang berkerumun dan menyoraki dikenakan denda maksimal NTD 150.000 dan juga jika terbukti memprovokasi bisa dikenakan denda.
Sebelumnya, Kantor Dagang Ekonomi Indonesia Taipei melalui lamannya tak memungkiri masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama yakni perkelahian, peredaran narkoba, maupun pembunuhan. Untuk mengantisipasi ini, KDEI telah melakukan berbagai cara dan pendekatan antara lain melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi pada beberapa kantong PMI. Ini perlu diantisipasi mengingat perkelahian tidak hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia di Taiwan tetapi juga untuk orang Taiwan itu sendiri.
Kendati begitu, berdasarkan pengamatan Indosuara, keberadaan sejumlah paguyuban dan juga kelompok pekerja, bisa meredam risiko ini. Setidaknya meminimalisir situasi keruh menjadi lebih luas. Biasanya kelompok orang Indonesia di Taiwan memiliki ruang musyawarah untuk memediasi pertengkaran antar sesama WNI di Taiwan.





